DPRD Prov SulbarSulbar

DPRD Polman Sayangkan Dinasrumkimtan Gunakan Data P3KE

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sayangkan sikap Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Dinasrumkimtan) Kabupaten Polman yang menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk bantuan bedah rumah.

Hal tersebut disampaikan saat Komisi IV DPRD Polman menggelar RDP dengan Dinasrumkimtan Polman, Dinas Sosial Polman dan Balitbangren Polman, di ruang Komisi IV DPRD Polman, Selasa (5/9/2023).

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Polman, Rusnaedi Luwu, seharusnya Dinasrumkimtan menggunakan data terpadu kesejahtraan sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial Polman untuk pelaksanaan bantuan bedah rumah dimana seperti Dinas Sosial Polman pemegang data kemiskinan dan data tersebut telah menjadi kesepakatan bersama melalui Perda APBD.

“Dinasrumkimtan ternyata hanya menggunakan satu data yaitu data ekstrim yang mereka anggap lebih layak dari data yang lain, sementar kita ketahui Dinas Sosial merupakan pemegang data kemiskinan disitu ada data DTKS. Tarkim tidak mau menggunakan data DTKS karena itu instruksi dari Bappeda,” kata Rusnaedi usai menggelar RDP di ruang Komisi IV, Rabu (5/9/2023).

Menurutnya, keputusan pemerintah yang tidak melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dibuat melalui perda APBD itu di anggap keliru, pihak DPRD Polman memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Polman agar melaksanakan apa yang telah disepakati.

“Yang disepakati kemudian tidak dilaksanakan itu sama halnya tidak menganggap DPRD bukan sebagai mitra sejajar dalam pengawasan, pembuatan perda dan memyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

“Kami dari perwakilan masyarakat pasti kita akan mengejar itu hasil aspirasi masyarakat tentu kami perjuangkan, kalau ini tidak terlakasana usulan masyarakat, tahun depan ada konsekuensi yang akan di terima dalam perancanaan, kami sudah memberikan peringatan jika ini tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Kemisikinan ekstrim menurut Rusnaedi, itu ketika masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti kebutuhan pokok, bukan dilihat dari rumahnya.

“Miskin ekstrim itu bukan melihat dari rumahnya yang tidak layak huni, tetapi kebutuhan dasarnya, misalnya mereka bisa menempati rumah yang bisa digunakan tidur dan makan itu kami anggap bukan miskin ekstrim, ekstrim itu ketika mereka makan hanya satukali sehari intinya kebutuhan pokoknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari 2762 orang yang telah di masukkan kedalam Surat Keputusan (SK) Bupati Polewali Mandar, hanya 300 lebih Usulan yang disepakati di Perda APBD yang masuk termasuk beberapa pokir hasil dari reses anggota DPRD Polman juga tidak di masukkan.

“Dari ribuan data miskin ekstrim, sekitar 460 yang sudah dilihat, sementara hanya yang diakomodir hanya sekitar tiga ratusan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinasrumkimtan enggan berkomentar terkait Penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button