DPRD Situbondo Sahkan Dua Perda Strategis, Dorong Kemandirian Pesantren dan Ekonomi Rakyat

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diyakini menjadi fondasi penting dalam memperkuat sektor keagamaan sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Kedua Raperda tersebut yakni tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Situbondo Ulfiah digelar pada Jumat (27/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Situbondo, H. Abd. Rahman, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa dua regulasi ini bukan keputusan instan, melainkan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Raperda ini sudah cukup lama dibahas secara mendalam. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Abd Rahman, Perda tentang fasilitasi pesantren hadir sebagai bentuk pengakuan dan dukungan formal terhadap peran strategis pesantren di Situbondo yang dikenal sebagai Kota Santri. Tak hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, pesantren juga dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi berbasis masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini, kita berharap pesantren tidak hanya kuat secara keagamaan, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan pesantren harus sejalan dengan upaya mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki Situbondo, mulai dari sektor perikanan, pertanian, hingga peluang investasi daerah.
“Investasi dan pajak daerah harus dioptimalkan. Target kita jelas, yaitu kemandirian daerah. Situbondo tidak boleh terus bergantung pada dana transfer dari pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda tentang kemudahan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan perizinan, akses pembiayaan, hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.
“Pelaku usaha mikro harus diberi ruang untuk tumbuh. Kita ingin mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang di tengah persaingan usaha yang semakin ketat,” jelas Rahman.
Ia juga menekankan pentingnya pelatihan kewirausahaan dan pendampingan sebagai bagian dari implementasi Perda tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Abd Rahman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan dua regulasi tersebut.
“Kami berharap, Perda ini bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pesantren serta pelaku koperasi dan usaha mikro, sehingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah semakin optimal,” pungkasnya.(Adv)



