DaerahRagamSosialSumateraSUMUT

Dua Dusun di Timbang Lawan-Bahorok, Tetapkan 1 KM Kawasan Lubuk Ikan Larangan

BeritaNasional.ID, Langkat – Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut, menetapkan 1 KM yang berada di Dusun 7 dan Dusun 8 menjadi kawasan lubuk ikan Larangan.

Kawasan lubuk larangan itu memiliki aliran dari sungai Sei Bahorok, yang dinilai sangat cocok dijadikan lokasi pelestarian ikan. Di dua dusun itupun sudah menempatkan plank himbauan dibarengi peraturan desa (Perdes) dibeberapa titik kawasan, sehingga masyarakat tahu dan mengerti adanya zona larangan.

Demikian disampaikan kepala seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PMP) Kecamatan Bahorok, Yahyan, S.E, mewakili Camat Bahorok Robby Deritawan Sitepu, MSP, disaat membuka kegiatan Jumat (21/1/2022) di Timbang Lawan.

Dikatakannya, desa Timbang Lawan merupakan desa kedua memiliki lubuk larangan setelah Desa Batu Jongjong di wisata Batu Katak.

Kita berharap, desa lain juga melakukan hal yang sama sehingga lubuk larangan ikan menjadi icon tersendiri didesa, yang bertujuan menambah nilai ekonomi masyarakat, ujar Yahyan.

Sebelumnya, ketua panitia, M Siddik menyampaikan, penetapan lubuk ikan larangan berdasarkan kesepakatan bersama berpayung hukum pada perdes yang sedang dipersiapkan. Panitia memohon dukungan semua pihak dan elemen di desa untuk saling menjaga dan mengawasi areal yang telah ditentukan.

Batas zona telah ditetapkan berkode bendera putih yang ditempatkan di pinggir sungai. Telah bersyarat, ikan tidak akan keluar dari zona/bendera putih tegasnya.

Telah juga disepakati berlakunya hukum adat kepada siapa saja mencoba mencari dan mengambil ikan dengan cara apapun.

Sanksi denda adat berupa semen 40 sak dan bibit ikan 2.000 ekor digunakan untuk pembenahan infrastruktur dan rumah ibadah di dusun, tandas M Siddik.

Nantinya disepakati 6-12 bulan kemudian lubuk Ikan larangan dipanen secara bersama dengan alat jala dan dikenakan biaya Rp 50.000 per peserta, bebernya.

Dan berita acara kesepakatan ditanda tangani oleh Camat Bahorok, Danramil 06 Kapten Inf Hendro, kapolsek Bahorok, AKP Pamilu H Hutagaol, S.H, kepala desa Malik Nasution serta ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Syafrijal.

Pada kegiatan itu 1.200 bibit ikan Nila ditabur ke sungai, dan telah dipersiapkan 2.000 bibit ikan jurung, emas dan Lemeduk.

Turut hadir pada tabur benih ikan, tokoh Marga Silima, Masang Sembiring, serta pemuka agama desa tersebut. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button