DaerahEks Keresidenan Madiun

Dua Narapidana Rutan Magetan Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2020

Beritanasional.ID, Magetan – Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh setiap Narapidana. Pagi ini (25/12/2020) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, Rudi Erwanto secara simbolis membacakan Surat Keputusan Menkumham tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 serta menyerahkannya kepada dua Narapidana Rutan Magetan penerima remisi.

.Besaran remisi yang didapatkan berkisar 15 hari hingga 1 bulan. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Roni dan Andriyanto, Narapidana yang mendapatkan remisi. Dalam arahannya, Kasubsi Pelayanan Tahanan mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi dan berpesan agar selalu berusaha menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi guna mencegah penyebaran Covid-19.

.Kasubsi Yantah lantas menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa sesuai dengan tema Natal Tahun 2020 “Mereka akan menamakan-Nya Immanuel (Matius:1-23),” maka Natal harus mampu mencerminkan kehadiran Hikmat Allah, yang kita rayakan dalam kedatangan Kristus.

.“Secara esensi, Natal tidak cukup diperingati dengan gemerlap hiasan atau kemeriahan seremoni semata. Namun, Natal harus direfleksikan sesuai konteks persoalan yang dihadapi dari masing- masing individu sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia”, sambungnya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button