Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

BeritaNasionl.ID Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang. Kedua tersangka yakni S dan R diamankan di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung.

“Dari kedua pelaku, kami menyita puluhan ribu obat terlarang,” jelas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Jumat (23/7/2021).

Puluhan ribu obat itu terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta.

terlarang itu mereka bawa dari Jakarta dan akan diserahkan kepada pemesan yang berada di Rangkasbitung.

Kedua pelaku  mengaku mereka melakukan hal tersebut  untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ungkapnya. (Kontri BerNas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button