Metro

Direktur PDAM Kabupaten Kupang Dinilai Tidak Mengerti Aturan dan Diduga Korupsi

BeritaNasional.ID-Kupang,-Divisi Advokasi dan Penertiban Sistem berinisial TF harus menelan pil pahit setelah petinggi perusahaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan ancaman atau intimidasi terhadap dirinya secara tertulis yang dituangkan dalam surat NO.031/PDAM KUPANG/1/2021. Dia dikeluarkan dari Pangkalan Data lantaran membongkar tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.

Perusahaan mengeluarkan TF dengan dalil telah membeberkan rahasia perusahaan. Anehnya, alasan PDAM Mengeluarkan TF tertuang dalam surat, Yang mana dalam surat tersebut meminta TF untuk segera mencabut Laporan yang ada di Kejati NTT, Nakertrans Provinsi NTT, dan memulihkan nama baik manajemen PDAM oleh karena adanya Informasi di Media Online Sepang Indonesia terkait raibnya uang 296 juta rupiah.

“surat yang dikeluarkan oleh PDAM dalam menanggapi pensiun dini yang diajukan oleh saya sendiri, itu keluar sangat jauh dari aturan dan itu konyol. Direktur tidak paham aturan. Baik SOP Perusahaan, Perda, UU Tenaga Kerja No.13. Sehingga Direktur harus bertanggungjawab penuh”, tegasnya.

Ia menilai, Direktur PDAM seolah-olah membohongi publik dan tidak mengerti aturan yang mana isi surat tersebut bertentangan dengan UU TIPIKOR pasal 21 dan KUHP pasal 221. Dimana Direktur secara tertulis diduga ikut menghalang-halangi pemeriksaan kasus yang sedang dalam penyidikan oleh negara.

Ditemui Media ini di kediamannya Jumat (21/7), Pria yang sudah mengabdi selama puluhan tahun pada PDAM ini mengatakan bahwa ia melakukan ini semua karena kecintaannya pada PDAM. Pasalnya, sampai sekarang kasus korupsi 40 Miliar tersebut belum juga terlihat jelas akhirnya. Namun yang terjadi justru ada intimidasi secara tidak hormat terhadap TF.

Dugaan kerugian Negara yang timbul dari kasus korupsi tersebut sekitar Rp 40 milliar. Dan hingga saat ini Kejaksaan Negeri Oelamasi belum mampu mengungkapkan kasus tersebut.

Dikatakannya, ia akan terus memperjuangkan haknya untuk kembali bekerja di PDAM, dan berperan serta menciptakan PDAM bersih.

Untuk itu, TF bersama dengan dampingan Tim Kuasa Hukum, menuntut:
1. Kejaksaan Negeri Oelamasi agar melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi di PDAM serta menjelaskan tentang Penonaktifan TF serta melakukan pengusutan terhadap kejadian tersebut;
2. Bupati kupang agar melakukan pembenahan terhadap PDAM dan memerintahkan Direksi PDAM mencabut surat yang tidak jelas terhadap Sdr. TF

Ia juga kembali mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejari Oelamasi untuk tidak bertele-tele dalam menangani kasus yang sudah dilaporkan dari tahun 2018 ini.

Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejati NTT bahkan dianggapnya sangat lemah. Itu terutama dalam operasi sistem intelijennya untuk mendalami kasus tersebut.

Kejati NTT, Kejari Oelamasi sebagai lembaga negara, kata dia, seharusnya memiliki banyak instrumen untuk memudahkan pengumpulan bahan dan keterangan. Lalu langkah berikutnya segera mengungkap kasus dugaan korupsi yang nilainya sangat besar.

Apapun alasannya, bagi TF penyelesaian kasus ini terkesan sengaja dibuat berlama-lama dan berulang tahun. Bahkan bisa diduga ada konspirasi tertutup yang sedang dibangun, yang menjurus pada jual beli perkara dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Kupang.

Sementara, Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau tidak berhasil dikofirmasi hingga berita ini diturunkan.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button