Daerah

Kasus Alsintan, Putusan MA Tidak Sama Dengan Penjelasan Mantan Kades Kladi Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Inilah salah satu kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Yang menjadi korban adalah orang awam yang sama sekali tidak mengerti persoalan hukum.

Justeru APH yang dipercaya menegakkan hukum yang terbukti melakukan korupsi di kota kecal yang untuk mendapatkan PAD saja harus kerja extra. Korbannya adalah Sahni (72), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) warga Desa Kladi, Kecamatan Cermee.

Kakek yang hanya menjadi tumbal kerakusan kekuasaan ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena tidak terbukti melakukan korupsi bantuan Alat mesin pertanian (Alsintan) tiga unit traktor roda empat.

Setelah Sahni bebas, siapa sebenarnya yang melakukan korupsi atas bantuan Alsintan tersebut. Kalau mau jujur ini merupakan tugas APH (Kejaksaan maupun kepolisian) untuk mengungkapnya tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

Padahal sudah jelas, dalam sidang Sahni yang dijadikan saksi adalah pejabat terkait yang kesaksiannya pasti benar karena sebelumnya di sumpah sesuai keyakinan dan agamanya masing-masing.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura, Kepala Bidang Sarpras Dinas Pertanian, Kasi Sarpras Dinas Pertanian, Staf Sarpras Dinas Pertanian, Ketua Gapoktan, Ketua Poktan dan Kepala Desa Kladi.

Yang harus kita cermati bersama, petikan putusan MA. Karena ada perbedaan penjelasan saksi Dinas Pertanian dan Holtikultura dengan Ketua Kelompok Tani dan Kepala Desa Kladi. Menurut mantan Kepala Desa Kladi, Didik Yulianto, pada tahun 2018, tidak ada Kelompok Tani Kladi Jaya I sampai Kladi Jaya 16 di Desanya.

“Saya baru tahu ada Kelompok Tani Kladi Jaya I sampai Kladi Jaya 16 di Desa Kladi setelah membaca Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/219/340.4.2/2022 pada tanggal 2 Februari 2022 tentang revitalisasi kelembagaan petani di Bondowoso.

Sementara keterangan Ihsan, salah satu staf Dinas Pertanian dan Holtikultura, mengatakan bahwa penyaluran bantuan Alsintan tersebut berdasarkan pengajuan dari Gapoktan dan Poktan dari Desa Kladi. Selanjutanya pihak Dinas Pertanian dan Holtikultura menyerahkan 3 Unit Traktor roda 4 kepada Gapoktan Kladi Barokah, Poktan Kladi Jaya 5 dan Poktan Kladi Jaya 11.

Seluruh keterangan para saksi dari Dinas Pertanian dan Holtikultura tersebut dibantah oleh Ketua Kelompok Tani Kladi Jaya 5 dan Ketua Poktan Kladi Jaya 11. Kedua Ketua Poktan tersebut mengatakan, tidak pernah mengajukan proposal bantuan Alsintan.

Pihaknya hanya diperintahkan menandatangani berita acara serah terima bantuan Alsintan kemudian difoto dengan satu unit traktor roda empat secara bergantian dan tidak pernah menerima bantuan Traktor roda empat tersebut. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button