DaerahJawa TimurSitubondo

Dua WBP Rutan Situbondo Dapat Remisi Natal Tahun 2023

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus hari raya Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Penyerahan remisi yang dilakukan di Aula Baharuddin Lopa Rutan Kelas IIB Situbondo ini diberikan kepada Sudarsono dan Kristin Halim. Keduanya Narapidana beragama Kristiani. “RK Natal ini diberikan kepada dua orang Narapidana atas nama Sudarsono dan Kristin Halim. Keduanya mendapatkan RK Natal 15 hari,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan

Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Rudi Kristiawan Kepala Rutan Situbondo menyebutkan, bahwa remisi ini diberikan kepada Narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif. “Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selamat hari Natal bagi seluruh umat kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi kalian semua untuk terus menjadi lebih baik,” ujar Rudi.

Dilain pihak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono mengatakan, pemberian Remisi Khusus Natal ini hak narapida. “Pemberian remisi Natal merupakan hak narapidana yang beragama kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heni mengatakan, pengurangan masa pidana atau remisi sangat diharapkan warga binaan. Ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas maupun Rutan semua tidak melanggar ketentuan, sehingga memudahkan para napi untuk mendapat remisi. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button