ACEHHeadline

Dugaan Pengalihan Kawasan Hutan Bakau, LembAHtari Lapor Mursil dan Asra ke Polda Aceh

 

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Dugaan pengalihan kawasan hutan bakau menjadi perkebunan kelapa sawit, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) melaporkan Mursil dan Asra ke Polda Aceh. Laporan tersebut dilayangkan melalui surat tertulis No.167/L-LTVIII/22, tanggal 06 Agustus 2022.

“Mursil dan Asra, kami laporkan atas dugaan pengalihan kawasan hutan bakau menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal kepada BERITANASIONAL.ID, Senin (29/8/2022).

Diketahui Mursil adalah Bupati Aceh Tamiang yang masih untuk periode 2017 – 2022, sedangkan Asra merupakan Sekda Aceh Tamiang.

Laporan yang dilayangkan ke Direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi Kepolisian Daerah Aceh tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Aceh dan Kapolri c/q Kabareskrim Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

Menurut Sayed Zainal, Mursil dan Asra diduga telah menguasai sebagian Hutan Produksi (HP) di Kecamatan Seruway untuk pribadi mereka melalui alih fungsi kawasan hutan bakau menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Itu temuan LembAHtari pada  September 2021 lalu, hutan produksi yang diduga dikuasai Mursil berkisar 16,75 hektare dan Asra sekitar 1,90 hektare,” beber Sayed Zainal.

Dugaan menguasai hutan produksi tersebut, kata Sayed Zainal, juga diperkuat dengan hasil identifikasi lapangan terhadap laporan LembAHtari tentang alih fungsi kawasan hutan bakau menjadi perkebunan sawit yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah III (KPH Wil III).

Dalam surat keterangan dari KPH Wil III: Nomor 522/698/III/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 perihal hasil identifikasi lapangan tersebut pihak KPH III membenarkan bahwa menemukan luas lahan milik Mursil 22,48 Ha dan sekitar 16,75 Ha berada dalam kawasan Hutan Produksi, begitu juga luas lahan Asra 5,63 Ha dan sekitar 1,90 Ha berada dalam hutan produksi.

Sayed Zainal mengatakan, LembAHtari menemukan dugaan alih fungsi lahan tersebut dengan cara melakukan pengambilan titik koordinat sebagai sampel di Lokasi Perkebunan tersebut : 1.N.040 23’ 45. 29” E. 980 14’ 30.74” 2. N. 040 23’ 37.09” E. 980 14’ 31. 47” 3. N. 040 23’ 13.56” E. 980 14’ 21.00”.

Sayed menjelaskan saat dituangkan ke dalam peta Rupa Bumi (RBI) Skala 1:50.000, ternyata kawasan tersebut berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi (HP) sesuai SK Menhut No.SK.865/Menhut.II/2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konversasi Perairan Aceh, yang telah dirubah dengan SK Menhut No.SK 103/ Menhut-II/2015 dan SK MenLHK No. 850/MenLHK/SETJEN/SET.I/2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menhut No 865/ Menhut-II/2014.

Atas laporan tersebut, Sayed Zainal berharap Polda Aceh segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil atau memeriksa pihak yang memiliki, mengelola dan membuka lahan bakau menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin alih fungsi lahan.

Sayed menduga alih fungsi lahan tersebut juga melanggar UU Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang 2012-2032, terutama Pasal 54 Ayat 2 dan Pasal 57 kaitan arahan sanksi dan sanksi pidana, yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai rencana tata ruang yang telah ditetapkan dikenakan sanksi pidana.

“LembAHtari, akan terus mengawal laporan tertulis yang telah disampaikan secara resmi tersebut mengingat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme perlu ditegakan di Aceh Tamiang, yaitu setiap penyelenggaraan negara berkewajiban menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela Pasal 5 ayat 2, 3 dan 6,” urai Sayed.

Terkait laporan LembAHtari ke Polda Aceh, Bupati Aceh Tamiang Mursil ketika diminta tanggapan melalui pesan WhatsApp, menjawab dengan singkat.

“Hana Masalah Nyan !,” pesan singkat Bupati Aceh Tamiang Mursil melalui WhatsAppnya.

Sementara itu Sekretari Daerah (Sekda) Asra ketika diminta tanggapan terkait laporan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan.

Berita ini telah tayang Dugaan Pengalihan Kawasan Hutan Bakau, LembAHtari Lapor Mursil dan Asra ke Polda Aceh

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button