Hukum & Kriminal

Edarkan 10 Gram Sabu, Keling Dibekuk Anggota Polsek Metro Tebet

BeritaNasional.ID Jakarta – Polsek Tebet berhasil menangkap satu orang bandar sabu di Menteng Wadas RT 013/010 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/01/2018).

“Tersangka AP alias Keling tanpa hak membawa, memiliki narkotika golongan I jenis sabu dengan maksud untuk dijual atau diedarkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Iwan, Rabu (23/1).

Iwan menjelaskan penangkapan tersangka AP berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Tebet tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet.

“Dari informasi itu selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pemasok narkotika tersebut adalah dari seorang bernama Keling yang tinggal di Menteng Wadas RT 013/010, Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan,” jelasnya.

Tanpa mengulur waktu, selanjutnya Unit Buser Polsek Tebet dipimpin langsung olehnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan berpura pura memesan narkotika jenis shabu kepada Keling. Kemudian, saat tersangka hendak mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu, Unit Buser langsung melakukan penangkapan dan penggeledaha.

“Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kemudian saat membawa tersangka ke rumahnya, ditemukan lagi barang bukti berupa 9 plastik klip kecil berisi narkotika dengan berat brutto keseluruhan 10,5 gram berikut bungkusan plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital merk Camry dan alat penghisap sabu,” bebernya.

Iwan melanjutkan, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tebet untuk proses penyidikan. Adapun 10 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital merk Camry, 1 alat penghisap shabu berikut korek api gas dan 1 bungkusan plastik klip kosong yang disita sebagai barang bukti untuk kepentingan Uji Lab sementara.

“Untuk kasus ini polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, tersangka dan membuat pemberkasan untuk dikirim ke JPU,” tutupnya. (Daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button