Daerah

Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk Satreskoba Nganjuk

BeritaNasional.ID, NGANJUK – Jajaran Satreskoba Polres Nganjuk, benar-benar menunjukkan ‘taringnya’ dalam pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Bahkan, dalam sehari di satu kecamatan saja, satuan yang dipimpin Iptu Pujo ini berhasil menangkap 2 pelaku pengedar Sabu-sabu.

Mereka adalah Andik Widodo (36) warga Dusun/Desa Lumpangkuik RT/RW 003/003 Kecamatan Jatikalen, Nganjuk dan Eko Santoso (35) warga Dusun Bakulan Desa Prayungan RT/RW 002/002 Kecamatan Lengkong, Nganjuk. Keduanya tertangkap di dalam sebuah rumah di Dusun/Desa Pleset Kecamatan Jatikalen saat mengkonsumsi sabu.

“Keduanya kami tangkap di kecamatan yang sama, namun tersangka satunya beda kecamatan. Keduanya tertangkap saat mengkonsumsi sabu di wilayah Jatikalen,” ujar Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara, Rabu (9/9/2020).

Dijelaskan Roni, tertangkapnya kedua pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi diwilayah Kecamatan Jatikalen ada transaksi narkotika jenis sabu. Modus operasinya adalah, Andik Widodo dan Eko Dwi Santoso. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 0,44 gram sabu-sabu dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami temukan barang bukti sabu sebanyak 0,44 gram, alat hisap/bong, satu pipet kaca, dua sedotan, satu korek api dan satu buah hp merk infinix, ketika kami geledah di rumahnya,” beber Iptu Roni.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal dan terancam penjara minimal 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2, sub pasal 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kus/Kres)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button