DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Empat Pelaku Judi Sabung Ayam Dibekuk Satreskrim Polres Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Satreskrim Polres Situbondo berhasil menggrebek sekaligus membekuk 4 orang pelaku judi sabung ayam dan sejumlah barang bukti, Senin (21/3/2022).

Penggerebekan judi sabung ayam di Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya judi sabung ayam dilingkungannya. “Dengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penggerebekan judi sabung ayam dipekarangan salah satu warga di Dusun Krajan Desa Kendit,” jelas Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH.

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berinisial SL, HW, SF dan SF semuanya warga Kecamatan Kendit. Kemudian, mereka langsung diamankan ke Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, yakni 5 buah HP, amplop berisi uang Rp. 200 ribu, uang tunai Rp. 5.863 juta, satu buah tas warna hitam, satu buah gelang warna emas, tujuh ekor ayam aduan, enam buah tas ayam, kain galangan warna biru, karpet galangan warna hujau, jam dinding dan empat buah besi ukuran satu meter serta kurungan ayam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara keempat pelaku judi sabung ayam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang sel Polres Situbondo. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP,” kata Iptu Achmad Sutrisno.

Tak hanya itu yang disampaikan Iptu Achmad Sutrisno, namun pihaknya berharap masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. “Apabila terjadi kriminalitas, silahkan masyarakat menghubungi polisi di Call Center 110,”pungkasnya.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button