MetroNasionalRagamTNI Dan Polri

Empat Pelaku Penganiayaan di Bintaro, Ditangkap Polda Metro Jaya

BeritaNasional.ID, JAKARTA
Empat pelaku pembacokan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada pada 4 Agustus 2022 kemarin, ditangkap Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan

Menariknya dari empat pelaku. Salah satunya berjenis kelamin perempuan inisial AB (21 tahun) yang merupakan mantan pacar korban.

Diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto S.Psi. Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom pada kamis malam (22/09/2022).

“Tersangka pertama berinisial AB, mantan pacar EYW yang menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19). Ketiga pelaku pria itu diketahui merupakan eksekutor pembacokan kepada korban,” ungkap Kompol M. Hari Agung Julianto S.Psi saat jumpa Pers.

Kepada petugas, AB mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.

“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kompol M. Hari Agung Julianto.

Agung mengatakan, AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.

“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” sambungnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button