Megapolitan

Bagaimana Selanjutnya Jika Ganjil Genap Berakhir ?

BeritaNasional Jakarta – Sejumlah ruas jalan di Jakarta yang terdampak kebijakan aturan ganjil genap akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 nanti. Sebelum berakhir akan dilakukan evaluasi, apakah akan dilanjutkan atau diganti dengan aturan baru yang lain seperti penerapan aturan sistem ERP (Electronic Road Pricing).

Sigit Wijatmoko yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan mengatakan perihal kelanjutan kebijakan aturan sistem ganji genap akan menunggu hasil evaluasi.

“Kita masih melakukan evaluasi terhadap aturan ganjil genap yang bakal selesai pada akhir tahun ini. Jika hasil kajian ganjil genap sudah ada, baru penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar dilakukan,”kata Sigit.

Sigit menambahkan mengenai hasil evaluasi ganjil genap juga harus memperhatikan aspek lain, misalnya dari sisi aspek ekonomi, penerapan besaran tariff yang tidak membebani masyarakat kecil.

Seperti diketahui sebelumnya, penerapan ganjil genap diterapkan guna menggantikn aturan 3 in 1 yang terlihat kurang efektif. Aturan kebijakan sistem ganjil genap diterapkan agar masyarakat beralih menggunakan transportasi umum, sehingga dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.

Ganjil genap yang berawal di jalan Thamrin-Sudirman, kini diperluas ke jalan-jalan protokol Jakarta lain. Ganjil genap yang diterapkan pada kendaraan roda empat ini mengikuti tanggal, plat nomor belakang ganjil untuk tanggal ganjil, dan nomor plat belakang genap digunakan ditanggal genap.

( Parasian Tambunan / dki )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button