NasionalTNI Dan Polri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Kejagung

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Sebelas orang tersangka dan barangĀ  bukti Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

“Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua,” ujar

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Fadil menjelaskan, para tersangkaĀ  yang diserahkan oleh Bareskrim Polri akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.

“Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” jelas Fadil.

Bahkan tempat penahanan para tersangka menurut Fadil sudah dikoordinasikan kejaksaan Agung dan Bareskrim.

“Untuk tersangka FS, HK, AN, ARA, ditahan di Mako Brimob. sedangkan tersangka CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE dan KM ditahan di Bareskrim, untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” rincinya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button