Daerah

Gakkum KLHK Sita 7 Excavator Tambang Bauksit PT. Laman Mining Pontianak

 

[26/8 08:28] Join: Berita Nasional.ID.PONTIANAK, Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar, Senin (20/8) menggerebek pertambangan Bauksit yang tak mengantongi izin menteri Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilaksanakan oleh PT. Laman Mining , bertempat Kec. Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penggerebekan dilakukan berdasarakan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan illegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan pada 2 TKP, Senin, (20 /8/2018) Sekitar Pukul 12.30 Wib, pada TKP 1 areal Puring Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan 3 unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak dan di TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat berat jenis Excavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Excavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT. Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT. Laman Mining. PT. Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUPnya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. PT. Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.

 

Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan illegal tersebut.
Terhadap penanganan perkara ini, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas .

Terkait Penambangan Bautsit yang tidak mengantongi izin , Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono angkat bicara ” Perusahaan tambang bauksit PT. Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat excavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kab. Ketapang tanpa izin Menteri dengan menggunakan 7 Unit excavator di dua TKP yang berbeda.

Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT. Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat sehingga tidak rusak.

Hal yang sama Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, “kegiatan tambang illegal harus kita tindak tegas, apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, namun mereka juga telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat”. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary). Rasio menambahkan, “Ibu Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan”. “Agar jera, Kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang illegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang” tegas Rasio. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button