Daerah

Terungkap Dugaan Pungli Lurah Malakaji  

BeritaNasional.ID – Kepala Kelurahan Malakaji, Kaharuddin, disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pengurusan berkas administrasi di rumahnya, hal itu memicu terjadi kecaman dari berbagai pihak.

Bagaimana tidak, bukannya tiap pelayanan administrasi berada di kantor. Di Kelurahan ini, kepala kelurahan tersebut tiap harinya berkantor di rumah pribadi.

Konon, tiap pelayanan administrasi di kalangan masyarakat seperti tanda tangan, harus membayar terlebih dahulu, dengan dalih pembayaran uang tinta sebesar Rp 50 ribu. Hal itu membuat masyarakat mengeluh hingga mendapatkan kecaman.

Salah satunya, Ma’rifatul, Tokoh Pemuda Tompobulu mengatakan sebagai seorang aparatur pemerintah dalam hal ini kepala Lurah Malakaji sudah seharusnya dapat menjadi pengayom masyarakat dimana dapat menjadi pelindung dan dapat melayani masyarakat bukannya malah mempersulit masyarakat dalam urusan administrasi.

Lanjut dikatakan, seperti baru-baru ini yang terjadi pada masyarakat dimana pada saat ingin mengurus suatu berkas seperti KTP, Akte kelahiran.

“Bahkan cuma sekedar meminta tanda tangan masyarakat harus membawa sejumlah uang untuk bisa diberikan tanda tangan. Padahal telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013),” jelasnya, Minggu, 26 Agustus 2018.

Hal ini juga mendapatkan tanggapan dari tokoh pemuda dataran tinggi lainnya, Ririn Hasim, mengatakan dalam penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Dan Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” lanjut.

Bukan karena seorang lurah dipilih langsung oleh eksekutif lalu bisa leluasa berbuat semaunya seperti memindahkan pelayanan yang seharusnya di Kantor malah dialihkan ke rumah kepala lurah tersebut. Bukanka itu hal yang tidak wajar. Dan seharusnya lembaga pemerintah yang mengawasi kinerja aparat pemerintahan perlu menindaklanjuti perilaku yang telah ditunjukkan lurah tersebut.

“Dan ketika aparat hukum dan pemerintah dalam hal ini Pemerintah kecamatan tidak mampu menegur dan memberikan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini maka kami sebagai Pemuda dan Pelajar bersama warga akan melakukan konsolidasi dan akan terus megawal kasus ini sampai hak kami sebagai masyarakat bisa terpenuhi karna tidak ada sistem pembayaran dengan dalih atau alasan tertentu. Apalagi cuma berdalih sebagai pengganti tinta pulpen yang sampai masyarakat harus membayar,” tutup Riring Hasim.(**/@li)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button