DaerahJawa TimurSitubondo

Gandeng Anggota Komisi IX DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Gencar Sosialisasi Program Perluasan Kepesertaan

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – BPJS Ketenagakerjaan Situbondo bekerjasama dengan tokoh masyarakat, anggota DPR RI Komisi IX H. SY Anas Thahir Fraksi PPP dan Muhammad Faisol Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP menggelar Sosialisasi Program Perluasan Kepesertaan dan penyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Sarijan, Minggu (3/9/2023).

Sosialisasi dan penyerahan santunan jaminan kematian sebesar Rp.42.000.000 kepada ahli waris almarhum Sarijan ini berlangsung di kediaman Muhammad Faisol Anggota DPRD Situbondo terselenggara dengan khidmat dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat desa setempat.

“Dalam sosialisasi dan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Sarijan ini, kita melibatkat anggota DPR RI Komisi IX H. SY Anas Thahir Fraksi PPP, Muhammad Faisol Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP dan tokoh masyarakat desa setempat,” jelas Bayu Wibowo Putera Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Situbondo.

Dalam upaya meningkatkan jumlah kepesertaan, sambung Bayu Wibowo Putera, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo gencar melakukan edukasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan atau Jamsostek dan cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan secara rutin menggelar sosialisasi tentang manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kami juga tidak membatasi jumlah peserta sosialisasi, siapa pun bisa bergabung bagi yang ingin mengetahui berbagai manfaat program BPJAMSOSTEK itu,” jelas Bayu Wibowo.

Lebih lanjut, Bayu Wibowo menjelaskan, yang paling penting dan mendasar yakni seluruh peserta agar selalu aktif dan tertib membayar iuran sebesar Rp.16.800 per bulannya. “Dalam setiap sosialisasi saya selalu berpesan kepada peserta untuk turut menyebarluaskan program BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengajak orang-orang di sekitar yang belum menjadi peserta segera untuk mendaftar diri,” jelas Bayu.

Sementara itu, Muhammad Faisol Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP didapan peserta sosialisasi mengatakan, apa pun profesinya masyarakat saat ini berhak menjadi peserta BPJSMSOSTEK. “Entah itu berprofesi tukang parkir, tukang sayur, pedagang, UMKM, tukang ojek, atlet, anggota paguyuban, anggota ormas, artis dan lain sebagainya silakan daftar untuk mendapat perlindungan dari negara memalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Muhammad Faisol.

Tak hanya itu yang disampaikan Muhammad Faisol Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, namun pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk menjadi peserta dan menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. “Silahkan masyarakat Kabupaten Situbondo menjadi peserta agar dapat merasakan manfaat program-program BPJamsostek,” ajaknya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi IX H. SY Anas Thahir Fraksi PPP daerah pemilhan (Dapil) III Jatim (Situbondo-Banyuwangi-Bondowoso) mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. Sementara BPJS juga memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

“Dengan jadi peserta, program BPU BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat akan mendapat 3 jenis manfaat jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Anggota DPR RI Komisi IX H. SY Anas Thahir.

Jaminan Hari Tua (JHT), sambung H. SY Anas Thahir, adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta sudah tidak bekerja lagi atau memasuki usia 56 Th, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah bayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama anda menjadi peserta.

“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan berupa uang tunai dan atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Apabila peserta mengalami kecelakaan saat berkendara sebagai pengemudi ojol bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika sampai cacat total tetap, peserta juga akan mendapatkan bantuan,” tutur H. SY Anas Thahir.

H. SY Anas Thahir menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya itu saja, namun masih banyak lagi manfaat lain bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti manfaat Beasiswa hingga ke perguruan tinggi dan lain sebagainya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button