DaerahJawa TimurSitubondo

Gara-Gara Empat Hari Empat Malam Tidur di Kantor, Ani Kusdina Mengadu ke Disnakertrans Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR, – Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) Kabupaten Situbondo, Ani Kusdina Suci warga asal Desa Talkandang Kecamatan Situbondo yang dituduh menggelapkan uang PT. Gonusa Prima Distribusi sebesar 1 milyar lebih mengadukan persoalannya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo, Jumat (17/11/2023).

Keterangan yang disampaikan Taufik Rehola salah satu advokat yang tergabung dalam wadah LBH GKS Basra saat mendampingi pengaduan Ani Kusdina Suci ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo mengatakan, jika kliennya mengadukan persoalannya lantaran dilarang pulang kerumahnya selama empat hari empat malam oleh perusahaan.

“Kami mendatangi Disnakertrans untuk mengadukan persoalan yang dialami oleh klien saya atas nama Ani, dan kami mengambil langkah untuk melakukan penyelesaian yang baik dalam persoalan yang dialami Ani. Klien kami mendapat perlakuan kekerasan phisikis oleh perusahaannya. Ani mengalami ganguan phisikis dan trauma lantaran tidak boleh pulang selama empat hari empat malam oleh perusahaannya,” ujar Taufik Rehola dihapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, apabila nantinya persoalan ini tidak menemukan titik terang yang baik, maka LBH GKS Basra akan mengambil langkah berikutnya. “Jika tidak ada titik temu, maka kami akan mengambil langkah menuntut pertanggung jawaban perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut telah menahan Ani di kantornya dari hari Senin sampai hari Kamis kemarin. Akibat ditahan di perusahaan tersebut, kini Ani mengalami gangguan phisikis dan trauma,” jelas Taufik.

Dilain pihak, Nely Anjar Fitria Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi membenarkan adanya pengaduan yang disampaikan Ani Kusdina Suci salah satu karyawati PT. Gonusa Prima Distribusi. “Kami menerima pengaduan atas nama Ani Kusdina Suci salah satu karyawan PT. Gonusa Prima Distribusi dan kami sudah mencatat pengaduan Ani,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Nely, Disnaskertrans akan menindaklanjuti dengan melayangkan surat pemberitahuan perusahaan tersebut. “Berdasarkan Undang-Undang dan dalam isi surat kami agar perusahaan melaksanakan perundingan secara Tripartite antara pekerja dan perusahaan dan kemudian hasilnya dituangkan dalam risalah perundingan Tripartite,” jelas Nely.

Lebih lanjut Nely menjelaskan, apabila nanti tidak ada kesepakatan dari hasil Tripartite ini, maka nanti salah satu pihak maupun kedua belah pihak mencatatkan sebagai perselisihan hubungan Industrial dan dari pencatatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan klarifikasi kedua belah pihak.

“Jika dari hasil klarifikasi tersebut nantinya tidak ada kesepakatan, maka akan kami lanjutkan ke mediasi, dan ketika mediasi pun tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan anjuran, namun ketika anjuran tidak bisa juga disetujui maka nanti silahkan didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial,” pungkas Nely.

Sementara itu, Ani Kusdina Suci menjelaskan bahwa, pihak tidak menggelapkan uang perusahaan tersebut, namun dia hanya menjual produk di bawah harga perusahaannya. Hal ini dilakukan untuk mengejar target penjualan yang telah ditentukan perusahaan. “Saya menjual produk makan dan minuman di bawah harga perusahaan. Ini saya lakukan untuk mengejar target yang dibebankan ke saya,” ujarnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button