AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

Gelar Sosper , H Hasanuddin Hadirkan Perancang Perda Dari Kemenkum Ham Sulbar

BeritaNasional.ID.Polman.Sulbar —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Drs.H.Hasanuddin menggelar kunjungan kerja penyebar luasan peraturan daerah , bertempat rumah kediamannya .

Seperti sebelumnya kegiatan dilaksanakan tidak mengunjungi konstituen melainkan mendatangkan konstituen untuk hadir dalam pelaksanaan Kunker H Hasanuddin .

Hal tersebut terpaksa dilaksanakan mengingat kondisi kesehatan H.Hasanuddim pasca operasi masih belum memungkinkan untuk beraktifitas full , namun semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat jauh lebih besar sehingga kami memutuskan untuk menyurat ke Desa Tapango untuk mendatangi kami, sehingga pengunaan uang transportasi peserta pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan SOSPER kali ini bisa dipertanggungjawabkan dan lebih tepat sasaran. Kata Irwan pendamping kegiatan Kunker H Hasanuddin

Dalam kunjungan kerja Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Hasanuddin. menyampaikan terimakasih atas kehadiran masyarakat yang telah meluangkan waktu mengikuti acara kunjungan kerja sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat ini.

Hasanuddin dari fraksi Partai Hanura juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD untuk menyebarluasan/sosialisasi peraturan daerah, karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum memahami apa tugas dan fungsi anggota DPRD, dikarenakan minimnya sosialisasi.

Yang mana tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan yang terkait, perihal peraturan daerah yang telah diundangkan dan berlaku dimasyarakat.

Dengan menghadirkan narasumber A.Fadhilah Yustisianty Umar,S.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, memberikan materi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender.

A. Fadhila dalam penyampaiannya dihadapan para konstituen warga Tapango mengatakan. Pentingnya sosialisasi peraturan daerah karena adanya asas fiksi hukum, dimana masyarakat dianggap harus tahu hukum serta agar masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat mengetahui bahwa hak-hak mereka untuk memperoleh kesempatan yang sama tanpa memperhatikan jenis kelamin dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, layanan publik, berpolitik, dan bidang kehidupan lainnya telah dijamin dan diberikan payung hukum oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender.

Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender ini yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Peraturan Daerah ini menjamin kesetaraan Gender yakni kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.

A.Fadhila juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi dasar dibentuknya peraturan daerah ini serta bagaimana sejarah permasalahan gender di Indonesia sehingga dapat lahir ide untuk menciptakan kesetaraan gender di Indonesia, dan bagaimana kondisi di Provinsi Sulawesi Barat.

A.Fadhila memaparkan data-data hasil peneitian yang dituangkan dalam naskah akademik peraturan daerah ini terkait kondisi di Provinsi Sulawesi Barat yang masih sangat tidak responsif gender sehingga mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender guna melindungi masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat dari keadaan yang tidak responsif gender dan merugikan hak-hak dari masyarakat.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button