HeadlineMenuju Pemilu 2024

Grafik Persentase Hasil Pemilu di Sirekap Lenyap, Ini Tanggapan KPU

BeritaNasional.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg. KPU hanya akan menampilkan bukti otentik atau data dari TPS.

Terpantau per pukul 23.40 WIB, Selasa (05/03/2024), situs pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg. Dalam website tersebut hanya terdapat foto formulir model c hasil plano. Sebelumnya, laman ini dapat menampilkan grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara pemilu baik Pilpres maupun Pileg 2024. Masyarakat juga dapat melihat perolehan data per daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg. Namun, kini laman Sirekap hanya bisa diakses untuk menu wilayah saja.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya saat ini memang menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model c hasil plano saja dalam Sirekap. Idham menyebut dengan kebijakan itu, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” kata Idham kepada media, Selasa (05/03/2024).

Idham mengatakan fungsi utama Sirekap yakni untuk publikasi foto dan formulir model c hasil plano. Ia menilai selama ini publik jarang melihat foto formulir model c hasil. Padahal formulir model c hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Di mana, penulisan formulir model c hasil disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.

Kemudian Idham menegaskan, saat ini KPU hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil plano. Kebijakan itu, kata dia, dibuat lantaran saat ini rekapitulasi telah selesai dilakukan di PPK dan KPU kabupaten/kota.

“Dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri termasuk kebijakan yang hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano saja,” jelasnya.

“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano,” tambah Idham. (Ay/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button