DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Grebek Judi Togel di Langkat, Warga Medan Ditangkap di Hinai

BeritaNasional.ID, Langkat – Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Herman F. Sinaga, S.Sos, bersama anggota Opsnal Unit Pidum, berhasil mengrebek lokasi tempat perjudian jenis judi togel, di Dusun 3, Desa Perkebunan Tanjung Beringin, atau Pasar 10 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku atas nama Bona Manurung (37) Warga Jalan Perbatasan No.66, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kodya Medan. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa uang hasil dari judi togel jenis Sidney sebesar Rp.220.000,-

Selanjutnya 1 potongan kertas hvs bertuliskan angka-angka pasangan togel Sidney. Satu buah HP android merk OPPO Warna hitam yang berisikan WA pasangan nomor togel Sidney, dan 1 buah pulpen tinta hitam sebagai alat tulis.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU Luis Beltran, S.T.K, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, IPDA Herman F. Sinaga S.Sos, mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bahwasanya ada seorang laki-laki yang bernama Bona Manurung, sedang menjalankan perjudian jenis togel Sidney.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat dan Kanit Pidum beserta Tim Opsnal melakukan lidik di TKP. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dan saksi menemukan TSK yang berada di TKP, dimana saat itu pelaku sedang menjalankan usaha judi jenis togel Sidney dengan cara menerima pesanan angka-angka pasangan. Termasuk menunggu pesanan pasangan angka judi togel secara langsung, maupun melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada tersangka.

Ketika itu juga, tersangka kita amankan beserta barang bukti. Disaat di interogasi, pelaku mengakui benar semua barang bukti adalah miliknya, sebut Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, IPDA Herman F. Sinaga S.Sos, seraya mengatakan, barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polres Langkat, guna proses hukum selanjutnya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button