Gugatan CV Curtina Prasara Terhadap RSUD Kardinah Dikabulkan PN Tegal, Tergugat Diam Seribu Bahasa

BeritaNasional.id | TEGAL, JATENG – Kisah pengelolaan parkir RSUD Kardinah Tegal yang berujung di meja hijau telah mencapai babak baru. Pengadilan Negeri Tegal resmi mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV. Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah. Putusan ini dibacakan secara e-court pada Kamis (3/7/2025), oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mery Donna Tiur Pasaribu.
Perselisihan ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama pengelolaan lahan parkir yang diteken pada 1 Maret 2022 antara RSUD Kardinah dan CV. Curtina Prasara. Awalnya, perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Namun, pada 1 Februari 2024, sebelum perjanjian awal berakhir, sebuah adendum ditandatangani oleh Plt. Direktur RSUD Kardinah saat itu, drg. Agus Dwi Sulistyantono (kini Sekda Kota Tegal), dan Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah. Adendum ini memperpanjang masa pengelolaan parkir hingga lima tahun, efektif sejak 1 Maret 2022, yang berarti berakhir pada 28 Februari 2027.
Namun, di luar dugaan, pada tahun 2025, RSUD Kardinah justru mengadakan lelang baru untuk pengelolaan parkir. Lelang tersebut memunculkan PT. Putra Mandala Teknologi sebagai pemenang, yang seharusnya menggantikan CV. Curtina Prasara. Langkah inilah yang memicu gugatan wanprestasi dari CV. Curtina Prasara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tegal:
* Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat (RSUD Kardinah Kota Tegal).
* Menyatakan secara hukum bahwa RSUD Kardinah telah terbukti melakukan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi karena melanggar Adendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir.
* Menyatakan secara hukum bahwa pengumuman pemenang lelang dengan Nomor: 000.3.3/007/II/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
* Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp229.000,00.
Putusan ini juga mengingatkan para pihak mengenai batas waktu pengajuan banding, yaitu paling lambat 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi peserta e-Litigasi, dan 14 hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi, sesuai dengan Perma 7 Tahun 2022.
Kuasa hukum CV. Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono dan Richard Simbolon, menyambut baik putusan ini.
“Kami sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan klien kami. Putusan ini membuktikan bahwa klien kami benar dan pihak tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi,” ujar Berbudi Bowo Leksono atau yang akrab disapa Ibenk, saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 3 Juli 2025.
Ibenk juga menambahkan, pihaknya percaya keadilan masih ada dan terbukti sekarang dalam putusan perkara No :11/Pdt.G/2025/PN.Tgl.
“Hakim telah objektif dalam pertimbangannya dan benar-benar meneliti serta mempertimbangkan fakta dan bukti yang telah kami sampaikan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Richard Simbolon menegaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi CV. Curtina Prasara sebagai pengelola parkir yang sah.
“Majelis Hakim juga menegaskan status hukum CV. Curtina Prasara sebagai pengelola yang sah pada saat ini. Walaupun masih ada upaya hukum nantinya, akan tetapi ini menjadi adanya kepastian hukum bahwa pengelolaan parkir di area RSUD Kardinah Kota Tegal, yang merupakan salah satu pelayanan umum untuk masyarakat, tidak dirugikan, dan tetap berjalan seperti biasanya,” jelas Richard.
Secara terpisah, Indra Romansyah, Direktur CV. Curtina Prasara, juga menyatakan penghormatannya terhadap keputusan hakim. “Kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah menjunjung tinggi keadilan. Putusan ini menjadi bukti bahwa perjanjian harus dihormati dan setiap pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab atas tindakannya,” ucap Indra.
Berbeda dengan pihak penggugat, Plt. Direktur RSUD Kardinah, Zaenal Abidin, memilih diam seribu bahasa dan tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Demikian pula dengan pendamping hukum RSUD Kardinah, Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, yang hanya merespons dengan salam.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah di Tegal, mengenai pentingnya memenuhi setiap perjanjian yang telah disepakati demi terciptanya kepastian hukum dan iklim kerja sama yang sehat.