Nasional

Habib Bahar Resmi Ditahan Bersama Enam Tersangka Lainnya

BeritaNasional.ID Jakarta – Bahar bin Smith (HBS) ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan anak di Polda Jawa Barat Selasa (17/12/2018).

Ternyata dia hanyalah satu dari total enam tersangka pelaku kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan/atau merampas kemerdekaan orang lain dan/atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Ini sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lima tersangka lain adalah Hamdi, Husen Alatas, Sogih, Agis Yahya alias Agil, dan Muhammad Abdul Basit.

“Dua nama terakhir juga sudah ditangkap dan ditahan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).

Kasus baru yang menjerat Bahar ini terkait dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018.

Peristiwa itu terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr namun dilimpahkan ke Polda Jabar. (dki1/bn) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button