Hukum & Kriminal

Habiskan Miliaran Rupiah, Puskesmas Inbate di Atap Seng Bekas, Lakmas: Aparat Hukum Jangan Tutut Mata

BeritaNasional.ID-Kefamenanu TTU,-Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT), Viktor Manbait, SH, mengatakan, pemeliharaan pekerjaan itu adalah waktu yang diberikan kepada pelaksana projek dalam menjamin kualitas kerja pekerjaan minor buka atas pekerjaan mayor dengan nilainya milyaran rupiah.

Dikatakan, untuk pekerjaan puskesmas Inbate keruskanya pada pekerjaan mayor seluruhnya berupa pekerjaan ACP nya sendiri Dengan nilai pekerjaan Sekitar 2 Milyar dengan perhitungan kerugiannya mencapai 1,1 milyar.

“Menurut saya ini bukan sekedar kelalian dari pihak ketiga dalam menjamin kualitas mutu projek yang dikerjakan, tetapi ini sudah merupakan niat jahat dari pengusaha tersebut untuk merampok uang negara dari pekerjaan projek tersebut dengan mengerjakan projek itu tidak sesuai dengan spek yangn seharunya atas pekerjaan ACP seluruh bagian atas gedung”, jelasnya.

Bayangkan saja nilai pekerjaan ACP itu sekitar 2 milyaran dengan perhitungan kerugian pekerjaannya sekitar 1,1 milyar. Dimana pekerjaan ACP yang seharusnya dilakukan per dua meter, tetapi dilakukan dengan menggunakan ACP sepanjang 4 meter. Jadi tidak usah heran ACP nya mulai terlihat miring sana sani karena rangka yang menopangnya Tidak sebanding dengan beban panjangnya.

Ada juga keramik yang menggelembung dan terlepas setidaknya menunjukan kalau kualitas bahan dan mutu dari dasar bangunanannya juga bermasalah.

“Sudah begitu tega sekali mereka menggunakan seng bekas dalam pengatapan puskesmas Inbate itu. Ini sudah sangat keterlaluan, model kerja seperti ini harus diusut tuntas dan di hukum seberat-beratnya.”, jelas viktor.

Lanjut ia mengatakan bahwa, mereka tega merampok hak hak rakyat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan pelayanan kesehatan dari bangunann pelayanan. Kesehatan yang bermutu dan berusia panjang dengan bekerja seadanya yang membahayakan keamanan dan keselamatan orang yang menggunakan puskesmas itu nantinya.

Dengan rusaknya pekerjaan mayor itu masyarakat terhambat untuk mendapatkan kualitas pelayanan bermutu di gedung baru puskesmas tersebut.

Terhadap kepala puskesmas Inbate yang awalnya melaporkan kejanggalan dalam pembangunan puskesmas Inbate. Ini Pemerintah kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini bupati Timor tengah utara harus memberikan penghargaan khusus kepada kepala puskesmas Inbate. Ini yang dengan penuh tanggungjawab telah melaporkan keruskan keruskan pekerjaan pembanguan puskesmas baru tersebut.

Negara dan pemerintahan ini mesti menjaga dan menduplikasi sebanyak – banyaknya Aparatur sipil negara yang berintegritas, bertanggung jawab dan peduli seperti kepala puskesmas Inbate tersebut.

Masih Viktor, pekerjaan pembangunan puskesmas Inbate yang tidak sesuai dengan mutu kerja akibatnya merugikan keuangan negara dengan dikorupsi. kualitas Kerjanya ini, berkaitan juga dengan kinerja panitia pembangunan puskesmas, baik itu perencana, pengawas dan PPKnya. Juga kuasa pengguna anggaranya yang bila lalai dan atau sengaja membiarkan terjadinya hal tersebut tentunya harus juga dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Dalam investigasi kami, puskesmas Inbate ini pemenang tendernya Adalah PT. jery Jaya Abadi Namun dalam pelaksanaan projek sehari harinya nampak orang-orang diluar manajemen yang terikat kontrak pekerjaan ini yang lebih banyak berperan dalam mengatur pelaksanaan pekerjaan ini. Dan orang orang ini juga yang juga ada dalam pekerjaan puskesmas Mamsena dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.3.8 milyar Yang hingga akhir masa kontraknya di bulan Desember 2021, belum mencapai 42 persen, dan di paksakan untuk dilakukan amandamen kontrak perpanjangan waktu pekerjaan 50 hari kerja dengan denda”, ungkapnya.

Padahal penilaian PPK, pengawas dan kuasa pengguna anggaran atas kemampuan kerja, kemampuan finasisal untuk dapat melanjutkan pekerjaan yang ada sudah HARUS dipastikan sejak awal pekerjaan ketika dibayarkan uang muka pekerjaan 20 % biaya pekerjaan. Dimana saat 17 % penggunaan anggaran itu, sudah bisa dinilai oleh pemilik projek apakah fisik pekerjaan sudah sesuai atau belum. Dan kontraktornya mampu tidak untuk lanjutkan pekerjaann itu, sehingga sudah diambil keputusan apakah di PHK atau dilanjutkan sesuai dengan Masa Kontrak.

Bukan sudah jelas – jelas kontraktornya sudah keteter dan ngosngosan dengan tahapan kerja yang tidak sesuai dengan target fisik minimal pekerjaan justru terus di paksa sampai dengan akhir masa kontrak kerja, baru di lakukan Amandamen perpanjangan kerja 50 hari. Ini Praktek yang keliru dan JAHAT yang selama ini di praktekkan dan dilakukan pada ketiga Projek tersebut.

“Apalagi sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja belum mencapai 45% FISIK PEKERJAAN harusnya DILAKUKAN PHK DAN KONTRAKTOR NYA DI BLACK LIST BUKAN DILAKUKAN ADENDUM PERJUANGAN KONTRAK 50 HARI KERJA DENGAN DENDA”, katanya.

Ada kesan kuat di kalangan pemerintah kita seolah olah dengan di lakukan adendum perpanjangan masa kontrak kerja dengan denda itu adalah sebuah prestasi karena negara pemerintah mendaptkan tambahan pemasukan dari buang denda tersebut, ini sesat berpikir.

Justru ini adalah bentuk pemerasan negara atas kontraktor itu. Yang sudah tahu keterlambatan pekerjaan itu bukan karena bencana atau force mayor, dan belum mencapai target pekerjaan minimal, malah di paksa untuk di perpanjang, dengan denda lagi, ini kan namanya pemerasan, itu korupsi.

Pembangunan kedua puskesmas ini sejak awal sudah bermasalah .

Seperti pembangunan puskesmas Inbate , lokasi kontraknya sebenarnya adalah di desa Inbate tetapi bangunan puskesmas yang sekarang di bangun di desa Sunkaen.

Sama juga dengan puskesmas mamsena setelah penetapan dan pengumuman pemenang tender dibatalkan, pemenang tendernya dan ditender ulang.

Bupati TTU saat itu kepada media dan diberitakan secara luas mengatakan , ” Saya menilai bahwa PT yang menang tender itu belum memiliki pengalaman sehingga saya batalkan”, Lalu dilakukan tender ulang dengan pemenang tender Perusahaan yang berbeda.

Dan FAKTANYA dengan tender ulang dengan pemenang tendernya Kontraktor baru yakni PT. Aliran Berkat Mandiri itu, sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerjanya di Desember 2021 baru mampu mengerjakan pembangunan puskesmas Mamsena senilai Rp. 3,8 milyar lebih itu baru mencapai 41 % pekerjaannya fisiknya. artinya alasan pembatalan tender kali lalu seperti yang disampaikan oleh Bupati TTU dengan alasan kontraktornya tidak berpengalaman juga menjadi tanda tanya besar.

Pembangunan puskesmas Inbate dan pembangunan puskesmas Mamsena yang bermasalah sejak dimulainya tender hingga selesai tidak tepat waktu. Serta kualitas bangunan yang buruk akibat dikorupsi ini, yang pertama – tama paling tidak harus bertanggungjawab. Ada PPK bersama Kuasa Pengguna Anggaran dalam Hal ini Kepala Dinas Kesehatan sebagaai Pengendali dan penangungjawab utama dari kedua projek tersebut.

Di samping pekerjaan pembangunan kedua puskesmas yang diduga di korupsi tersebut, hal yang sama terjadi juga atas pekerjaan pembanguan jembatan Naen senilai 19 milyar lebih pada tahun 2021 yang sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja baru mencapai 40-an% . Fisik pekerjaan yang seharusnya sudah di PHK kontraktor pelaksanannya dan di balck list perushaannya namun dilakukan adendum perpanjangan kontrak pekerjaan dengan denda, BAHKAN pemilik Projek TELAH MENGGELONTORKAN PENCAIRAN BIAYA TAHAPAN PEKERJAAN SAMPAI DENGAN 80%. Padahal fisik pekerjaan baru mencapai 40-an%. Harus di selidiki oleh APH baik kepolisian dan Kejaksaan negeri TTU akan dugaan korupsi dalam pekerjaan ini. Ini Jelas jelas menyimpang.

Dan tentunya menjadi perhatian juga bagi APH untuk mendalami apakah KETIGA PERUSAHAAN memiliki kualifikasi mengerjakan projek – projek besar ini. Dengan memastikan apakah perusahaan – perushaan ini sudah terstandarisasi dengan ISO. 37001 – perusahaan tersebut untuk anti PENYUAPAN ; APAKAH SUDAH TERSTANDARISASI DENGAN ISO 9001-2015 mengenai mutu, Quality menjemen sistem, APAKAH SUDAH TERSTANDARISASI DENGAN ISO-14. 001,tahun 2015 akan jamainan kualitas Bahan, perusahaan ITU sudah TERSTANDARISASI dengan ISO-45. 001-2018, untuk KUALIFIKASI pemeliharaan projek yang dikerjakan. Serta APAKAH KETIGA PERUSAHAAN ITU PUNYA Ahli keselamatan kerja -K3 dengan tim P2K3N yang terdaftar di dinas Tenaga kerja setempat.

Kita juga mendesak Badan Pemeriksa keuangan untuk melakukan audit atas ketiga bangunan tersebut karena sumber dana pembangunan ketiga bangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus dari pemerintah Pusat. Untuk percepatan infrasturktur kesehatan, jalan dan jembatan di kabupaten Timor Tengah Utara.

Bagi kejaksaan Negeri TTU yang di tahun 2021 Lalu telah memperoleh Prestasi sebagai kejaksaan negeri yang paling suskes MENANGANI kasus korupsi Se – Indonesia serta penilaian kinerja kejaksaan dengan prestasi WBK agar menjadi perhatianya . untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan puskesmas Mamsena dengan pagu anggaran senilai Rp.2.8 milyar Dan Pekerjaan pembangunan puskesmas INBATE pagu anggaran sebesar Rp, 6,5 milyar. Serta pekerjaan pembanguan jembatan Naen dengan pagu dana sebesar Rp. 19 milyar lebih itu.

“kita juga berharap tidak ada kejadian seperti di tahun 2019 atas kasipidus kejaksaan negeri TTU yang dipindahkan ke Kejari Lembata. Satu minggu setelah mengajukan permohonan, Kepala Kejaksaan Negeri TTU saat itu untuk melanjutkan penyelidikan lapangan atas dugaan korupsi kasus pekerjaan peningkatan jalan kota kefamenanu dengan pagu anggaran Rp. 10 milyar lebih itu itu juga TIDAK terjadi atas para Jaksa di kejaksaan negeri TTU saat ini,” tutupnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button