Nasional

Hadiri Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Pengacara Rocky Garung Bawa Bukti

BeritaNasional.ID Jakarta – Akademisi Rocky Gerung dipastikan hadir memenuhi panggilan polisi terkait ucapannya yang menyebut ‘kitab suci fiksi’. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

“Iya hari ini kita hadir penuhi panggilan polisi,” kata Haris saat dihubungi.

Namun, Haris mengaku, dalam pemeriksaan perdana ini, pihaknya tak banyak membawa barang bukti.
Pasalnya, pemeriksaan ini hanya sebatas undangan klarifikasi kliennya.

“Ini kan undangan klarifikasi, kita hadir dan bawa surat kuasa aja,” tuturnya.

Sedianya, Rocky diperiksa pada hari Kamis kemarin, karena terkendala yang bersangukan punya acara di luar kota. Maka, penyidikpun menjadwalkannya hari ini, Jumat (1/2).

Untuk diketahuii, ucapan yang dipermasalahkan itu terjadi dalam acara ILC di TvOne yang ditayangkan pada 10 April 2018 lalu.Rocky lantas dipolisikan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Rocky disangkakan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Jack menilai pernyataan Rocky Gerung itu adalah sebuah penistaan terhadap agama yang merujuk pada Alquran, kitab Taurat, dan sebagainya.

Maka penyebutan kata ‘fiksi’ itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.

“Kalau ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain. Dan fiksi itu rekaan, khayalan,”

“Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi, dong. Atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong,” tutur mantan relawan Ahok ini. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button