Headline

Hamim Pou Ikut Pileg, Merlan Uloli Berpeluang Jadi Bupati

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO – Baru-baru ini, nama Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Gorontalo yang juga Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, semakin santer dikabarkan maju sebagai Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPR RI yang diusulkan oleh Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) bersama lima kader Partai Nasdem Sulut lainya, yakni Tatong Bara (Wali Kota Kotambagu), Vicky Lumentut (mantan Wali Kota Manado), Max J. Lomban (Wali Kota Bitung), Felly Runtuwene (incumbent DPR RI), dan Wasekjen DPP GARPU NasDem, Andres M. Andaria.

Dari informasi yang beredar, posisi Hamim Pou dalam line-up Bacaleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Sulut, berada pada urutan nomor empat.

Masuknya nama Hamim Pou dalam daftar Bacaleg tersebut memiliki konsekuensi harus menanggalkan jabatannya sebagai Bupati. Dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Daerah (Kada) yang berkeinginan bertarung di Pileg 2024 diharuskan menanggalkan jabatannya yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kendati mengakui jika dirinya telah dicalonkan ke DPR RI oleh Partai Nasdem dari Dapil Sulut, namun Hamim menegaskan bahwa pencalonan dirinya belum final atau masih bisa berubah.

“Belum final. Masih bisa berubah,”ujarnya seperti dikutip dari Hargo.co.id.

Sebelumnya diberitakan di media ini bahwa Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli yang juga merupakan kader Partai Nasdem Provinsi Gorontalo ini menyatakan bahwa dirinya siap maju sebagai Calon Bupati Bone Bolango pada Pilkada tahun 2024 mendatang.

“Jika masyarakat menghendaki dan Allah meridhoi, tentu saya siap untuk maju pada pesta demokrasi mendatang,”kata Merlan Uloli saat diwawancarai, Selasa (09/05)

Namun, untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango itu, sepertinya Merlan Uloli tak harus menunggu Pilkada, apabila Hamim Pou benar-benar mengundurkan diri dari jabatan Bupati Bone Bolango.

Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pasal 173 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka peluang Merlan Uloli menjadi Bupati menggantikan posisi Hamim Pou terbuka lebar. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button