Lumajang

Harga Capai 30 Ribu, Berikut Sanksi Bagi Pelaku Yang Masih Jual Diatas HET dan Berani Timbun Gas LPG 3 Kg

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Kelangkahan gas LPG 3 Kg di kabupaten Lumajang menjadi masalah serius di masyarakat, Namun hal tersebut seakan jadi kesempatan bagi pengecer atau pelaku usaha gas LPG untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Sehingga, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tentukan pemerintah tidak di indahkan bahkan dengan terang terangan pelaku menjual gas LPG dengan harga yang melambung tinggi dari HET.

Salah satu masyarakat saat kebingungan ingin membeli gas LPG 3 Kg menyampaikan sudah tiga toko pengecer gas LPG di datangi namun tidak ada, menurutnya walaupun harganya 30 ribu ia akan membelinya karena miliknya sudah kosong.

“Saya sudah keliling pak tidak ada semua, kalaupun ada 30 ribu pun akan saya beli,” ujarnya ibunya sambil menggayuh sepedanya

Disisi lain penjual UMKM saat di konfirmasi dirinya mengakui sangat sulitnya mendapatkan gas LPG 3 Kg bahkan dirinya sempat membeli dengan harga 30 ribu di wilayah Sukodono.

“Sangat sulit gas sekarang pak, tadi saya beli di Sukodono itu harganya 30 ribu,” ungkapnya 

Berdasarkan surat edaran nomor : 500.10/1/427.14/2026 tentang liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kilo gram bersubsidi di kabupaten Lumajang dengan memperhatikan surat keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di Provinsi Jawa Timur.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi pada Pangkalan adalah Rp. 18.000,- per tabung.

Perlu di ketahui, Penjual eceran gas LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi. Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau.

Sanksi yang Diberikan

Teguran: Penjual eceran yang pertama kali terbukti menjual gas LPG 3 kg di atas HET akan diberikan teguran.

Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Jika penjual eceran masih terbukti menjual gas LPG 3 kg di atas HET setelah diberikan teguran, maka Pertamina dapat memutuskan hubungan usaha dengan penjual eceran tersebut.

HET gas LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah. Penjual eceran yang terbukti menjual di atas HET dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Sanksi untuk penimbun atau penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan bagi penimbun dan penyalahgunaan gas LPG 3 kg :

Pidana penjara: Penimbun atau penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Denda: Penimbun atau penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Penyitaan: Barang bukti, termasuk gas LPG 3 kg bersubsidi, dapat disita oleh negara.

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi, termasuk penjual eceran, distributor, dan konsumen.

 

(red)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button