Daerah

Hari Ini, Ketua Perpenas Sugihartoyo Diperiksa Polda Jatim Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, hari ini, Kamis, (24/8/17), dijadualkan memeriksa ketua Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Sugihartoyo. Dalam kasus ini, Sugihartoyo dimintai keterangan sebagai tersangka perkara tindak pidana penggelapan. Kasus ini diduga dilakukan Sugihartoyo pada jabatan sebelumnya, yakni sebagai Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi.

Dikonfirmasi awak media pada Rabu siang (23/8/17), Sugihartoyo membenarkan bahwa surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Jatim telah sampai dirumahnya.

“Tapi saya belum membaca mas, soalnya saya belum sampai rumah. Ini masih perjalanan pulang,” kata Sugihartoyo, via telepon.

Ketika ditanya apakah dia sudah menunjuk pengacara dan akan memenuhi panggilan itu, Sugihartoyo mengaku belum mengambil keputusan.

“Masih kita pertimbangkan,” jawabnya.

Diketahui, Sugihartoyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan keuangan Untag Banyuwangi, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Agustus 2017 lalu.

Dalam kasus itu, menurut Jainuri SH, pengacara Waridjan selaku pihak pelapor, menjelaskan bahwa hasil audit akuntan publik yang dilakukan pada tahun 2015, ditemukan dugaan penggelapan keuangan sekitar Rp 3,7 miliar. Besaran uang tersebut disinyalir telah disalah gunakan Sugihartoyo saat menjabat Rektor Untag 1945 Banyuwangi pada kurun tahun 2010 hingga 2012. (mh.said)

Caption : Sugihartoyo, ketua Perpenas UNTAG 1945 Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button