Jawa Tengah

Hari Santri Nasional, Polres Tegal dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren Jalin Kerjasama Bentuk Satgas Poltren

BeritaNasional.ID, Tegal – Dalam rangka Hari Santri Nasional Tahun 2022, Polres Tegal melakukan penandatanganan naskah kerja sama antara Polres Tegal dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kabupaten Tegal tentang kerja sama dalam melaksanakan fasilitasi pengembangan pesantren sebagai fungsi pencegahan  penanggulangan kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Tegal.

Kerja sama tersebut diprakarsai oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, dan penandatanganan dilakukan usai melaksanakan Upacara Hari Santri Nasional di Pendopo Pemerintah Kabupaten Tegal, Sabtu (22/10/2022).

Disampaikan oleh Kapolres, bahwa peringatan Hari Santri Nasional tahun ini dijadikan nuansa refleksi terhadap kejadian bullying, pelecehan seksual terhadap santri yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan dibentuknya Satgas Polisi Pesantren (Poltren), maka hal ini akan mencegah adanya kejadian bullying serta pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan pondok pesantren,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dengan adanya Satgas Poltren, para orang tua/wali santri juga dapat merasa lebih tenang, tidak khawatir apabila anaknya menempuh pendidikan di pondok pesantren, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal.

“Saya mengajak forum pesantren bersinergi dengan Polres Tegal untuk mendukung semua upaya dan kerja sama dalam memberikan dan memudahkan pelayanan masyarakat khususnya pondok pesantren dan para santri,” ungkap Kapolres.

Perlu diketahui, Penetapan Hari Santri Nasional (HSN) ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Tanggal 22 Oktober sebagai Peringatan Hari Santri Nasional di Indonesia.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button