BanyuwangiDaerah

Hiburan Malam Langgar Prokes Covid-19, Kadispar Serahkan Penuh Penindakan Pada Satgas Kecamatan

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Adanya informasi tempat hiburan malam di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, M. Yanuarto Bramuda selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi menyerahkan penuh penindakannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kecamatan setempat.

 

Hal itu disampaikan Bramuda menanggapi konfirmasi awak media melalui pesan singkat lewat aplikasi whatsAppnya, Minggu, (6/6/2021).

“Prokes silakan di kroscek ke satgas gugus kecamatan. Kita team sudah koordinasi agar rutin melakukan pemantauan terutama terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan,” kata Bramuda.

Merurutnya, Satgas kecamatan bisa melakukan tindakan pembinaan sampai pembubaran jika terjadi sesuatu yang dinilai menimbulkan kerawanan terhadap masalah covid.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Cafe Karaoke Keluarga Heroes yang ada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, diketahui telah mengadakan party music dugem dengan iringan live DJ pada Sabtu, (5/6/2021) malam.

Dalam video yang beredar di beberapa grup WhatsApp, terlihat para pengunjung mengabaikan prokes Covid-19, yakni tidak bermasker serta berdempetan hingga berpelukan saat berjoged bersama.

Bahkan didapat informasi jika acara tersebut digelar hingga tengah malam, sehingga jelas-jelas melanggar surat edaran (SE) terbaru yang berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi. Surat edaran yang berlaku sejak awal bulan Pebruari tersebut mengatur diantaranya jam operasional di destinasasi wisata, restoran atau warung makan, pusat perbelanjaan atau toko modern, dan tempat hiburan. (Hari)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button