IAKN Kupang dan Kejari Kota Kupang Teken Nota Kesepahaman untuk Penguatan Kerja Sama Hukum

BeritaNasional.ID, KUPANG — Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu, 13 Agustus 2025. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara lembaga pendidikan dan penegak hukum, khususnya dalam penguatan pemahaman dan penerapan hukum di berbagai bidang.
Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, menyampaikan rasa syukurnya atas kerja sama ini. Ia menekankan bahwa proses ini telah melalui beberapa tahapan audiensi dan akhirnya dapat diwujudkan.
“Hari ini kita bersyukur karena apa yang kita rindukan akhirnya terwujud. Ada banyak hal yang ingin kita kerjakan bersama, melibatkan mitra, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Terima kasih kepada Bapak Kajari yang, di tengah kesibukan, berkenan hadir untuk menandatangani MoU ini. Ini bukti komitmen beliau untuk mendukung pengembangan IAKN Kupang,” ungkapnya.
Rektor berharap melalui kerja sama ini dapat memberikan manfaat strategis bagi kedua belah pihak. Bagi IAKN Kupang, sinergi ini akan memperkuat literasi hukum bagi civitas akademika, sementara bagi Kejaksaan, ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap hukum dan peran kejaksaan dalam penegakan keadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan, menjelaskan secara rinci tugas dan fungsi kejaksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam perkara pidana umum dan pidana khusus, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus korupsi, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Jaksa juga bertindak sebagai pengacara negara. Misalnya, ketika ada perusahaan yang tidak mampu membayar hak karyawannya, kita bisa mengajukan gugatan ke pengadilan” jelas Hotma.
“Selain itu, kami juga memberikan pendapat hukum kepada pemerintah, negara, atau masyarakat dalam hal-hal tertentu. Intinya, kami siap menjadi fasilitator, mediator, dan pelindung kepentingan hukum negara dan masyarakat,” sambungnya.*
(Alberto)