Nasional

Idrus Marham Resmi Ditahan Usai Diperiksa KPK

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Sosial, Idrus Marham, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke Rutan Gedung KPK sekira pukul 18.15 WIB. Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada dan juga saya tahu setelah jadi saksi, jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan,” kata Idrus, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Sementara itu, saat ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Idrus enggan menjawabnya.

“Oh tidak saya tidak bicara masalah itu biar nanti penyidik menyampaikan dan juga hari ini memang adalah merupakan pemeriksaan perdana saya sebagai tersangka dan tentu biasanya ada hal-hal yang sifatnya hukum ya jadi tidak ada masalah semua,” tandasnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Idrus ditahan selama 20 hari pertama sebagai tersangka. “IM ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pengembangan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK ialah Idrus Marham.

Idrus bersama-sama dengan eks anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerimah hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga turut menerima 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari pembangunan PLTU itu.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menyita uang Rp500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Idrus Marham.

Eni diduga menerima Rp4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button