DaerahEks Keresidenan Madiun

Idul Fitri, 89 Napi Rutan Magetan Dapat Remisi

BeritaNasional.ID, Magetan – Sebanyak 89 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Magetan memperoleh remisi khusus pada hari raya Idul Fitri kali ini dengan rincian Remisi pertama 41 orang, Remisi selanjutnya 47 orang dan Remisi PP 99 1 orang. 3 orang diantaranya langsung bebas. Adapun besaran remisi yang diterima paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan.

Sebelumnya, telah digelar Sholat Ied berjamaah (13/05/2021) yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan dan dipusatkan di lapangan Rutan. Ustadz Ikhsanudin dari Kemenag Kab. Magetan sebagai Khotib mengajak seluruh jamaah untuk memaknai hari Raya Idul Fitri dengan senantiasa meningkatkan ketaqwaan.

.Usai pelaksanaan Sholat Ied, Karutan Magetan Eries Sugianto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara pemberian remisi khusus kali ini. Karutan berpesan kepadan WBP agar menginstropeksi diri dari kesalahan yang dilakukan. “Selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana instropeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan”, ujarnya.

.Lebih lanjut, Karutan meminta kepada seluruh Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima hari ini adalah suatu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang Saudara jalani”, harap Karutan. (is/Humas Rutan)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button