DaerahJawa TimurSitubondo

Ini Kata, Ketua Komisi III DPRD Situbondo Saat Monitoring Lokasi Tambang Pasir Milik CV Banyuputih

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Komisi III DPRD Situbondo melakukan monitoring ke lokasi tambang milik CV Banyuputih di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Hal ini dilakukan diduga adanya kejanggalan terkait pembayaran pajak yang dilakukan oleh CV Banyuputih kepada Bapenda Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Senin (22/5/2023).

Keterangan yang disampaikan Arifin, Ketua Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, setelah Komisi III DPRD Situbondo melakukan monitoring ke lokasi tambang pasir milik CV Banyuputih dan melihat langsung fakta di lapangan ternyata banyak menemukan indikasi kejanggalan. “Salah satu kejanggalannya yakni, CV Banyuputih saat melakukan penambangan tidak bisa menunjukkan rencana kegiatan biaya (RKB) dan petugas teknis penambang juga tidak ada di lokasi,” jelas Arifin.

Arifin menegaskan, selain CV Banyuputih tidak bisa menunjukkan RKB, dalam sisi pendapatan pajak yang disetor kepada Pemerintah Daerah, dengan jumlah aktifitas yang dijual ditengarai juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, diduga adanya manipulasi data pembayaran pajak kepada Pemerintah Daerah yang dilakukan CV Banyuputih. “Pada tahun 2022 lalu, pembayaran pajak tambang yang masuk di Bapenda dengan pengakuan pembayaran pajak yang dilakukan CV Banyuputih ini selisihnya kurang lebih mencapai Rp 23.888.000,00,” ungkap Arifin.

Hal ini terungkap, sambung Arifin, berdasarkan pengakuan dari CV Banyuputih yang dilontarkan kepada anggota Komisi III DPRD saat melakukan monitoring ke lokasi tambang pasir di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. “Sesuai pengakuan CV tersebut pada tahun 2022 sudah membayar pajak sebesar Rp 113.000.000,00. Padahal faktanya setelah di cek di Bapenda pada tahun 2022 CV Banyuputih hanya membayar Rp 89.112.000,00. Artinya, ada selisih Rp 23.888.000,00,” beber Arifin.

Berdasarkan laporan dari CV Banyuputih, kata Arifin, dalam sehari kalau keadaannya sepi itu bisa mengangkut dan menjual hasil tambang berkisar 15 ret. Dalan satu retnya, pengakuannya CV Banyuputih hanya mengangkut 5 kubik. “Apabila melihat fakta, muatan yang ada di lapangan dirasa sangat mustahil bilamana satu retnya hanya memuat 5 kubik per truknya. Padahal kalau kita melihat muatannya melebihi batas bak truk itu diperkirakan sekitar 8 kubik,” ujar Arifin.

Seharusnya, lanjut Arifin, jika dihitung dalam satu hari dalam keadaan sepi saja, CV Banyuputih memuat 15 ret per hari, maka jika dikalikan dalam satu ret itu 8 kubik, pajak yang harus dibayar CV Banyuputih sebesar Rp 37.600,00 per retnya. “Apabila ini dikalikan 15 ret berarti pajak yang harus dibayar oleh CV Banyuputih per harinya sekitar kurang lebih Rp 564.000,00 dan ketika dikalikan 26 hari berarti pajak yang harus dibayar per bulannya kurang lebih Rp 14.664.000,00,” ungkap Arifin.

Arifin menyimpulkan, ketika dihitung secara riil hasil dari penjualan tambang pasir CV Banyuputih, pajak yang dibayarkan kalau sesuai dengan pengakuannya sebesar Rp 113.000.000,00. “Ini sangat tidak masuk akal dan sangat kecil sekali. Artinya kalau melihat fakta ini ditengarai ada manipulasi penyetoran pajak yang dilakukan CV Banyuputih kepada pemerintah daerah,” tegas Arifin.

Untuk itu, Komisi III DPRD Situbondo, kedepan akan menerbitkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada penindakan terhadap CV Banyuputih. “Karena temuan kami dilapangan ada sebuah pelanggaran yang dilakukan CV Banyuputih dan harus ditindak. Hal ini juga akan kita lakukan hal yang sama terhadap CV atau PT tambang yang lain ketika melakukan pelanggaran,” pungkas Arifin. (Heru/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button