DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Ini Kata Sekda Situbondo Usai Rakor Dengan Pengusaha Tambang dan SPBU

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Rapat koordinasi aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, pelaku tambang dan SPBU yang berlangsung di Room Intelligence lantai II Pemkab Situbondo, bertujuan agar para pelaku tambang tersebut mempunyai ijin resmi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, Selasa (15/11/2022).

“Dalam rapar tadi sudah kami himbau yang surat ijin tambangnya sudah habis agar segera diperbarui, bagi pelaku usaha tambang yang belum punyai ijin silahkan mengurus surat ijinnya. Bagi sudah punya ijin resmi agar menambang sesuai dengan luasannya,” jelas Wawan Setiawan Sekda Situbondo dihadapan wartawan.

Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa, dalam ijin tambang tersebut ada klafikasinya. Jika ijinnya klafikasinya tambang pasir, maka tidak boleh menambang batu atau tanah urugkan. “Jadi, pelaku usaha tambang harus memiliki ijin satu per satu, bukan satu untuk semua. Untuk itu, dari hasil rapat koordinasi tersebut, diharapkan para pelaku tambang tertib dengan perijinan,” tegas Sekda Wawan.

Sesuai dengan aspek formal, sambung Sekda Wawan, pelaku usaha tambang harus mengantong ijin tambang satu per satu. Misalnya, tambang pasir ijinnya sendiri dan tambang batu juga ijinnya harus sendiri. “Walaupun penambangan bukan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, tapi harapan kami para pelaku tambang mau disiplin atau tertib dengan perijinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Sehingga, suasana pertambangan di Kabupaten Situbondo bisa kondusif,” tuturnya.

Terkait dengan pelaku usaha SPBU, kata Wawan, pemerintah dan penegak hukum membahas tentang Pertalit dan Solar bersubsidi. “Anemo masyarakat untuk membeli Bahan Bakar Minyak Pertalit dan Solar bersubsidi sangat besar dan selalu terlihat antrian panjang di SPBU-SPBU di wilayah Kabupaten Situbondo. “Dalam hal ini kita juga membahas tentang kouta yang diberikan Pertamina terhadap pengusaha SPBU. Yang menjadi persoalan Pemkab Situbondo tidak punya data tentang berapa kouta BBM jenis Pertalit dan Solar bersubsidi yang diberikan Pertamina ke pengusaha SPBU,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini, imbuh Sekda Wawan, merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi dan untuk mengurai serta mapping permasalahan yang ada, sehinnga pemerintah daerah bisa fokus dalam menangani persolan BBM. “Dengan rakor awal ini, maka kita dapat bertindak cepat dalam menangani persoalan BBM dan Tambang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan bahwa, rapat koordinasi atau diskusi dengan pelaku usaha tambang dan pelaku usaha SPBU ini membahas tentang persolan-persoalan tambang dan SPBU. “Hasil dari rakor ini ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” jelas Kajari Situbondo.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, terkait dengan BBM bersubsidi, jika pada pelanggaran hukum dan sampai ke meja Kejaksaan Negeri Situbondo, maka akan di proses hingga ke pengadilan. “Sebagai penegak hukum kami mendorong kawan-kawan forkopimda untuk menindaklanjuti laporan yang ada. Dan apabila laporan tersebut masuk dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka akan kami proses hingga ke pengadilan,” tuturnya.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button