SUMUTTanjung balai

Intan Warga Kalsel Tipu Warga Tanjungbalai Sebesar Rp.7.700.000 Akhirnya Gol

BeritaNasional.ID=TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang perempuan yang berinisial Lilitan Simbolon alias Intan dengan usia 28 Tahun, Agama Kristen, Alamat Sidumulyo Raya Jalan Sidomulyo Indah Kelurahan Landasan Ulin Timur Kota Banjar Baru Propinsi Kalimantan Selatan terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Kamis 2/12/21 berkisar pada pukul 12.30 Wita.

Tersangka diamankan atas laporan korban Jaringan Sihotang warga Jalan Jamin Ginting lk IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Tanggal 02 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjungbalai tentang tindak pidana yang dialaminya pada hari Sabtu Tanggal 2 mei 2020 sekira pukul 11:30 Wib di Jln jamin Ginting Alteri lingkungan IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dalam keterangan Kapolres Tanjungbalai pada Insans Pers senin 6/12/21 AKBP Triyadi SH, SIK menyatakan bahwasanya tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut awal mulanya dari keluarga pelapor dan keluarga Hotmin Sinurat yang sepakat untuk mengenalkan anak mereka yaitu Irwin Sihotang (anak pelapor Jaringan Sihotang) dengan Lilitan Intan Simbolan (anak dari Hotmin Sinurat).

Kemudian pada Tanggal 02 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 Wib Lilitan Simbolon menerima uang dari pelapor untuk melunasi utangnya kepada seorang Laki laki bermarga Simanjuntak, dan setelah sepakat dan disetujui oleh pelapor maka Lilitan Simbolon menerima uang dan mengirimkan uang sebesar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui setor tunai antar bank dari bank BRI ke Bank mandiri (slip transfer terlampir) dan ternyata setelah dicek ternyata penerimanya adalah Hariano Marbun bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.700.00,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan merasa tertipu dan akhirnya korban mengadukannya kepada Polres Tanjungbalai.

Atas laporan korban Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda M.Reza Fahrurozy STrK melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Kemudian didapat informasi bahwa tersangka Lilitan Intan Simbolon alias Intan berada dan tinggal dirumah kosnya didaerah Landasan Ulin Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan dan pada hari Selasa Tanggal 30 November 2021 sekitar pukul.09.00 Wib Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke wilayah kalimantan selatan,

Lalu Team Opsnal termasuk terdapat anggota polwan berangkat menuju tempat yang dimaksud dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda M.Reza  Fahrurozy STrK, dengan gabungan bersama Team Macan Polda Kalimantan Selatan, Opsnal Polres Banjar Baru dan Opsnal Polsek Banjar Baru Kota yang dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Selatan Iptu Joni Arif SH.

Dan pada hari Kamis Tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 12.30 Wita Tim gabungan bersama Polwan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Lilitan Simbolon dirumah kosan milik tersangka di RT 02 Rw 09 Sidomulyo Raya Landasan Ulin Timur Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Kemudian pada keesokan harinya tersangka dibawa Ke Polres Tanjungbalai yang didampingi terus oleh polwan selama perjalanan guna di lakukan  pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terhadap tersangka
Lilitan simbolon alias Intan telah dilakukan penahan di Polres Tanjungbalai dan dikenakan Pasal 378 atau 372 dari KUHPidana, ujar Kapolres mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button