Daerah

Jadi Narasumber Tunggal, Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi Kupas UU 14 Tahun 2009

Dalam Seminar Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan TKI Pra dan Purna

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian menggelar seminar “Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan TKI Pra dan Purna” di Hotel El Royal Banyuwangi, Selasa (10/11/20). Hadir sebagai narasumber tunggal dari Polresta Banyuwangi, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nurmansyah, SH. MH.

Dalam paparannya, Ipda Nurmansyah banyak mengupas aspek legalitas dihadapan 45 audien yang terdiri dari 21 PPTKI atau P3MI, unsur pemerintah desa 15 orang dan dari unsur pemerintah kecamatan sebanyak 9 orang. Dalam kesempatan itu, Nurmansyah juga menekankan tentang pentingnya regulasi sebagaimana UU nomor 14 Tahun 2009 tentang perdagangan manusia dan UU nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Saat seasen diskusi dan tanya jawab, dari beberapa perangkat desa serta dari Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), banyak melontarkan keluhan dan tingkat kesulitan serta kendala-kendala yang terjadi karena desa nya menjadi kambing hitam ketika keberangkatan TKI yang tidak melalui rekomendasi desanya namun jika terjadi sesuatu justeru endingnya pemdes nya lah yang dibuat repot.

“Jika terjadi hal seperti itu bagaimana kami mensikapi dan mengambil langkah pak ?,” tanya Kades Sumberagung Vivin.

Nurmansyah pun dengan telaten memberikan penjelasan dengan detail dan sesuai alur regulasi terhadap audien hingga mereka merasa puas dengan jawaban yang diberikan.

“Alhamdulillah, pertanyaan bapak dan ibu luar biasa semuanya. Semoga diskusi ini bisa memberikan manfaat kepada kita semua dalam menjalankan tugas sebagajmana tupoksi masing-masing,” pungkas Nurman diakhir diskusi. (red) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button