DaerahJawa TimurPendidikanRagamSitubondo

Jamin Para Pedagang Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MoU dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR,-Dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo  dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten melakukan penandatanganan MoU dan sosialisasi, Kamis  (28/10/2021).

MoU dan sosialisasi yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 di Lesehan Kaliurang, Kecamatan Kapongan ini, dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian Muhammad Hasanudin Riwansa, Kabag Perekonomian Imam Mahbub, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo Edy Wiyono serta kepala pasar se Kabupaten Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo.

Penandatanganan Kerjasama (MoU) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo ini, merupakan salah satu bentuk kepedulian Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam melindungi para pedagang di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Hal tersebut merupakan implementasi dari  Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Situbondo,” jelas Edy Wiyono Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo.

Lebih lanjut, Edy Wiyono mengatakan bahwa, pihaknya akan merealisasikan kepada seluruh masyarakat pedagang di tujuh belas pasar di wilayah Kabupaten Situbondo. “Harapannya kedepan pedagang pasar di wilayah Kabupaten Situbondo tercover dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Situbondo,” jelasnya.

Lebih Lanjut Staf ahli pekenomian mengatakan bahwa, Saya mewakili sekda menyambut baik MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk perlindungan kepada pekerja dan sangatlah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan apabila terjadi resiko dalam bekerja. Hal ini sejalan dengan program pemerintah memberikan kesejahteraan bagi warga pekerja.

Sementara itu, Bayu Wibowo Putera Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo mengatakan bahwa, MoU dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo ini dilaksanakan untuk memberikan perlindungan terhadap para pedagang pasar di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo.

“Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo. Alhamdulillah, mendapat dukungan dari kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan ini. Dengan adanya MoU ini, maka kepala pasar di wilayah Kabupaten Situbondo segera mendaftarkan para pedagangnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Bayu Wibowo Putera Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo dihapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Bayu Wibowo Putera mengatakan bahwa yang menjadi pilot project BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, yakni Pasar Panjie, karena Pasar Panjie merupakan salah satu pasar terbesar di wilayah Kabupaten Situbondo. “Di Pasar Panjie kurang lebih ada 450 pedagang. Oleh karena itu, kita jadikan pilot projectnya. Kemudian disetiap pasar kita juga sudah membentuk perisai yang menjadi kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran dan pemungutan iuran peserta,” jelas Bayu Wibowo Putera.

Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sambung Bayu Wibowo Putera, yakni jika ada sesuatau yang tidak diinginkan bersama, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover semua pembiayaan tanpa ada batas, asalkan ada indikasi medis. “Jika ada sesuatu terhadap pedagang tersebut, maka kita mengcover semua biaya tanpa batasan. Bahkan, transportasi dari tempat kejadian hingga ke rumah sakit akan kita biayai,” kata Bayu, panggilan akrab Bayu Wibowo Putera.

Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa, kesepakatan iuaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Pasar Panjie seberar Rp. 36.800 dengan program Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. “Pada program Jaminan Hari Tua ini, para pedagang bisa mengambil uangnya kembali ketika sudah tidak berjualan di pasar. Intinya, mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu mengentaskan kemiskinan di masa pandemi Covid-19 seperti sekaran ini,” pungakas kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo.

Sekedar informasi, selain melakukan sosialisasi dan MoU, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Moh. Mustamin Arifin sebesar Rp. 84.000.000. Ahli waris almarhum mendapat santunan jaminan kematian Rp. 84.000.000, karena dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Non PNS di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo dan menjadi penjaga malam di Pasar Panjie.

Foto bersama usai melaksanakan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo (Heru/BeritaNasional.ID)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button