DaerahSUMUT

Jelang Nataru, Berikut Anjuran Pemkab Batubara Terhadap Satuan Pendidikan dan Objek Wisata

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Untuk mengurangi mobilitas dan mewaspadai adanya lonjakan Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Batubara tidak meliburkan satuan jenjang pendidikan, serta mengintruksikan bagi pengelolah tempat wisata wajib membentuk Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

Hal itu ditegaskan berdasarkan Intruksi Gubernur Sumatera Utara kemudian dilanjutkan Bupati Batubara melalui Kepala Dinas Kesehatan drg. Wahid Khusyairi saat dikonfirmasi diruangannya Rabu, (22/12/2021).

Untuk kegiatan pada satuan Pendidikan, agar melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan bagi satuan pendidikan dimulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA pada Bulan Januari 2022 mendatang.

drg Wahid menyebutkan, agar tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru tertanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022.

“Namun juga harus menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan tersebut,” tegasnya.

Sementara, untuk pengaturan tempat wisata, pengelola wajib membentuk Satuan Tugas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di tempat wisata dengan berkoordinasi bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M menggunakan Aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk (Entrance) dan keluar (Exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” terang drg Wahid.

Sedangkan capaian Vaksinasi tertangal 20 Desrmber 2021 dengan total sasaran 309.672 orang Vaksinasi Dosis I sebanyak 238.847 (77,13%), Vaksinasi Dosis II sebanyak 165.138 orang (53,32%), dan pada Vaksinasi Dosis III sebanyak 1.096 orang (67,45%).

Sedangkan sasaran lansia sebanyam 29.155 orang, pada Vaksinasi Dosis I lansia ini sebanyak 19.891 (68,96%), dan pada Dosis II sebanyak 12.404 orang (42,55%).

Vaksinasi ini ditegaskan drg Wahid pula, akan terus dimaksimalkan sehingga total Vaksinasi Dosis 1 mencapai 80% Dukungan Kebijakan melalui Surat Edaran Bupati Batubara Nomor: 443/7766/2021 tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 Dosis 1 melalui Dukungan Kepala OPD/Kepala Desa dan Kepala Sekolah.

“Kedepan di tahun 2022 akan dilaksanakan pula Vaksinasi pada Anak Usia 6-11 tahun,” ungkapnya. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button