Daerah

Jika Pemerintah Melarang Tanaman Semusim Pada Petani Ijen

Maka Bentrok Akan Lebih Besar dari Kasus Kaligedang

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Berdasarkan Inpres No. 2 tahun 2025 tentang kedaulatan dan ketahanan pangan serta Perda No. 3 tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bondowoso, Kajari mengisyaratkan pelarangan usaha tani tanaman semusim di wilayah Kecamatan Ijen.

Pelarangan tanaman semusim di wilayah Kecamatan Ijen sangat meresahkan dan memantik kemarahan petani. Jika larangan ini benar-benar dijalankan, maka petani Ijen akan melakukan aksi besar-besaran.

Bahkan dalam meluapkan keresahannya, Petani Ijen membuat surat terbuka melalui tiktop yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso KH. Abd. Hamid Wahid, Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, dan Kajari Dzakiyul Fikri

Salah satu petani yang berhasil dihubungi media ini, Edi Purwanto (40), Warga Dusun/Desa Sempol Rt7 Rw3 Kecamatan Ijen mengatakan, sangat tidak setuju dengan larangan pemerintah tersebut.

“Sejak nenek moyang sampai sekarang,  Warga Ijen sudah bertani kentang dan kol di lahan Perhutani. Hasil pertanian digunakan untuk menghidupi keluarga dan biaya menyekolahkan anak-anak. Jadi bertani kentang dan kol merupakan penghasilan utama warga Kecamatan Ijen,” kata Pur, sapaannya.

Mayoritas, lanjutnya, warga Kecamatan Ijen bertani. Kalau lahan pertanian ditutup dan tidak boleh menanam tanaman holtikultura atau tidak boleh menanam tanaman semusim, kita dan anak cucu kita mau makan apa Pak.

Pur mengaku, mengerjakan lahan Perhutani berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) melalui Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH). Jadi petani Ijen mengerjakan lahan Perhutani secara legal. Sharing propitnya 70% petani, 30% Perhutani.

Dalam setahun, Pur bisa panen dua kali. Setelah panen kentang dilanjutkan dengan tanaman kol/kubis. Hasil pertanian kentang dijual ke Indofood berdasarkan kontrak kerja sama. Sementara kol dijual ke beberapa daerah.

“Kalau pemerintah memaksakan larangan tanaman semusim, petani akan melakukan aksi besar-besaran. Jika ini betul-betul terjadi, akan lebih besar dibanding kasus Kaligedang. Karena yang akan turun petani dari 6 Desa,” kata Pur. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button