BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

JPU KPK Ajukan Puluhan Saksi pada MH Kasus Mantan Bupati Situbondo

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Tampaknya proses hukum gratifikasi terhadap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswadi oleh sejumlah rekanan akan berjalan cukup lama dan kemungkinan akan ‘makan’ korban rekanan lagi.

Karena dalam sidang pertama saat pembacaan dakwaan di PN Tipikor Sidoarjo, JPU mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk 5 terdakwa. Dan diantara saksi yang diajukan ada yang berpotensi menjadi tersangka.

Itulah yang menyebabkan, advokat, sebutan sebelumnya Penasehat Hukum (PH), perubahan istilah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim (MH) Cokia Ana Pontia Oppusunggu, mengusulkan agar sidang dilakukan bergantian dari masing-masing terdakwa.

Informasi BeritaNasional.ID dari berbagai sumber, untuk terdakwa HRPD saja, jumlah saksi yang diajukan JPU sebanyak 14 orang. Mereka adalah AY, AIW, AS, EPJ, HP, IF, JEP, KS, KAB, OK, PRPP, RS, SS, dan YSS.

Ahroji, salah satu Advokat terdakwa mengatakan akan membela kilennya hingga bebas. Sebab berdasarkan keterangan BAP dari JPU, kliennya merupakan korban dan kerakusan mantan Bupati Situbondo.

“Seluruh rekanan, termasuk kilennya, tidak akan mendapat proyek (pekerjaan, red) jika tidak nyinggek (membayar fee, red) terlebih dahulu. Klien saya, sebagai kontraktor, dengan terpaksa, mau tidak mau harus nyinggek juga,” jelasnya.

Ahroji berharap pada KPK RI, jangan hanya kilennya saja yang ditangkap, karena banyak rekanan lain yang melakukan hal sama dengan klinennya. Bahkan perannya lebih dominan dan lebih banyak menerima proyek dari Karna Suswandi.

“Ada beberapa rekanan yang layak jadi tersangka tapi belum dijadikan tersangka. Hal ini berdasarkan Berita Acara (BA) pemeriksaan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Dari BA tersebut sebetulnya banyak terperiksa yang layak untuk jadi tersangka,” jelasnya.

Karena rekanan yang tidak dijadikan tersangka, sama-sama memberikan uang pada Karna Suswandi untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Lalu apa bedanya mereka dengan kelima terdakwa tersebut.

Jangan sampai, lanjutnya, masyarakat menilai, gerakan KPK merupakan gerakan pesanan dari penguasa atau akan mebiarkan koruptor yang menyogok padahal korupsinya lebih besar dan kualitas dan kuantitas kesalahnnya juga lebih besar. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button