Daerah

Jual Beli Satwa Langka, Seorang Pemuda di Ponorogo Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID, Ponorogo – Jual beli satwa langka kerap dilakukan secara online menggunakan fasilitas media sosial (medsos), karena dianggap aman dari incaran petugas.

Namun, kali ini pelaku jual beli satwa langka asal Madiun tidak dapat berkutik ketika ditangkap polisi saat melakukan transaksi di wilayah hukum Ponorogo, Rabu (29/4).

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Ponorogo memergoki praktik tindak pidana transaksi jual beli burung kakatua jambul kuning dan burung kasturi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial AA, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, kasus jual beli satwa yang dilindungi ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi jual beli burung kakatua jambul kuning dan burung kasturi di medsos.

Dari informasi tersebut, polisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya yakni dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning atau Cacatua Shulpurea, satu ekor burung Kasturi Ternate atau Lorius Garrulus, serta satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam atau Lorius Lory.

“Pelaku memelihara burung tersebut sekitar 7 tahun, karena butuh uang kemudian dijual di wilayah Ponorogo dan berhasil kita amankan,” kata AKBP Arief Fitrianto.

Lebih lanjut, Arief menegaskan, pelaku menjual burung tersebut sekitar 2 hingga 3 juta per ekor karena memang itu jenis burung langka. Selanjutnya, pelaku AA disangkakan terjerat tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.

“Tersangka terancam Pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button