ACEHMetroRagam

“Jual Nama” Institusi Adhyaksa, Wanita Ini Dilaporkan ke Polisi

BeritaNasional.Id, Banda Aceh – Setelah heboh di media sosial, peristiwa perlawanan seorang wanita setengah baya terhadap petugas kepolisian di Aceh tengah pada pekan lalu, akhirnga Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melaporkan wanita tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah itu tercatat dalam surat bernomor 118/X/2020/SPKT Polres Aceh Tengah, bertanggal 15 Oktober 2020.

Laporan dilayangkan oleh Muhammad Jeki Kaban, SH (ketua PJI Aceh Tengah) terhadap seorang wanita bernama Putri Permata Sari. Berdasarkan surat SPKT kepolisian itu, terlapor diduga melanggar Undang- undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310.

Informasi terkait pelaporan Kejari Aceh Tengah terhadap seorang warga setempat, berawal dari beredarnya sebuah video amatir melalui akun face book, terkait kegiatan razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Terlapor, sebagaimana terlihat di video tidak mematuhi anjuran protokol Kesehatan, sehingga mendapat teguran dari petugas kepolisian. Alih-alih mengakui kesalahannya, malah wanita tersebut justeru melawan petugas dengan menyebutkan diri sebagai istri penegak hukum di lembaga Adhyaksa setempat.

Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan negeri Aceh Tengah, sebagaimana yang diposting di Akun Face book “Kejaksaan Tinggi Aceh”, membantah jika wanita tersebut istri dari petugas yang ada di institusi Adhyaksa Aceh Tengah, bahkan wanita tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan jajaran Adhyaksa Aceh Tengah.

“Kajari mengatakan bahwa wanita tersebut tidak ada hubungan dengan institusi Kejaksaan, baik suami atau lainnya.,” tulis akun Kejaksaan Tinggi Aceh, yang diposting pada Minggu, 17 Oktober 2020.

Dalam pesan status dinding fb Kejaksaan Tinggi Aceh malah Kejari Aceh Tengah menganjurkan kepada seluruh jajarannya untuk dapat menjadi tauladan bagi masyatakat baik dalam bersikap maupun bertindak.

“Kajari juga mengingatkan untuk anggota Kejaksaan dan keluarga harus menjadi contoh dalam hal apapun, termasuk penegakan protokol kesehatan.,” demikian Kajari Aceh Tengah.

Postingan tersebut hingga dikutip oleh media ini telah dilike oleh 1.306, diklmentari oleh 588 orang dan telah dibagi sebanyak 1.808 kali.(Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button