Hukum & Kriminal

Jual Senpi Ilegal, Tiga Pelaku Digulung Polisi

BeritaNasional.ID Jakarta – Unit Cyber Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pelaku penjual senjata api ilegal jenis airgun di dua lokasi berbeda.

“Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, FA (37), DK (29), dan ULM (33),” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1/2019).

Faruk menjelaskan Tersangka FA diciduk di Parkiran Mall Pluit Village saat mengantar airgun pesanan petugas yang menyamar pada Jumat (18/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari tangan tersangka disita satu unit airgun model glock warna hitam silver, empat buah magazine, dan satu kantong plastik peluru warna putih,” jelasnya.

Usai menangkap Faruk, pihaknya kemudian menggeledah rumah tersangka di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara. Dari penggeledahan didapatkan lagi barang bukti beberapa aksesoris senjata, tabung gas dan beberapa kantong plastik peluru.

“Tersangka mengaku sudah dua kali menjual airgun secara ilegal. Untuk airgun yang dijual ke petugas, tersangka mematok harga Rp5,5 juta,” imbuhnya.

Tiga hari sebelumnya, lanjut Faruk, aparat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni DK dan ULM untuk kasus serupa.

“Keduanya dibekuk setelah petugas mendapati kesamaan alamat pengirim dengan nama pemilik rekening yang dipakai untuk membayar pesanan airgun secara online,” tambahnya lagi.

Dari tersangka DK dan ULM, barang bukti yang didapat antara lain 20 pucuk airgun berbagai jenis dan tipe, ratusan peluru gotri, tiga tabung gas, kartu ATM, uang tunai Rp500.000, serta satu capture postingan di lapak jual media sosial online.

Menurut Faruk, airgun yang dijual ketiga tersangka punya tingkat bahaya yang lebih tinggi dibanding airsoft gun jika mengenai kulit.

“Daya letusnya lebih kencang dari airsoft gun. Sangat berbahaya jika disalahgunakan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button