Sumatera

Junaidi Ismail : Bila Pekerjaan Kontruksi di Sukoharjo lV Berpotensi Merugikan Negara, maka LSM MPPL akan Lapor Kejati

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat – Masyarakat Peduli Pembangunan Lampung (LSM – MPPL) menyoroti pengerjaan konstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Pandansari Selatan Sukoharjo lV yaitu berupa pembangunan Talud Penahan Tanah atau TPT, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, Sabtu (11/6/22).

Diketahui pekerjaan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu selaku pelaksana atau kontraktor yaitu CV. KM52, dengan nomor kontrak 620/KTR/PPK/BM-DAK-03/D.03/V/2022, tertanggal 13 Mei 2022, dengan durasi pengerjaan selama 120 hari.

Di Bandar Lampung, Ketua Umum LSM – MPPL Junaidi Ismail, SH mengecam hasil pengerjaan proyek tersebut.
Dari pengamatan di lapangan, nampak pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan.

“Bila pekerjaan dilakukan seperti itu, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara,” sebut Junaidi, Jumat (24/6/22).

Maka dari itu, lanjut Junaidi, untuk pihak penegak hukum, baik itu Kejaksaan atau Kepolisian agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan.

Junaidi menganggap pelaksana Sub dilapangan diduga sengaja ingin mengurangi volume pekerjaan yang terkesan asal jadi Sehingga berimbas kepada mutu Kwalitas dan Kuantitas dari pembangunan talud tersebut.

Menurut Junaidi, nampak pada pemasangan landasan talud tidak memakai pondasi tanam. Selain para pekerja tidak memakai alat pelindung diri, pada pengadukan semen hanya menggunakan tenaga manual yang diduga tidak memakai takaran yang pasti. Disamping itu, nampak terlihat peletakan batu material diletakan disembarang tempat bisa membahayakan pengguna jalan, termasuk nampak pada material batu tersebut diduga menggunakan batu seadanya.

Sementara, tambahnya, untuk anggaran yang dialokasikan pada pekerjaan tersebut cukup fantastis. Yaitu hingga mencapai miliaran rupiah, seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan juklak dan juknis yang ada.

“Jika tidak ada pembenahan, atau pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi atau juklak dan juknis yang ada, maka kami LSM- MPPL akan melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum yaitu Kejati Lampung,” tegas Junaidi Ismail.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat kabupaten Pringsewu, melalui Kabid Bina Marga via WhatsApp, belum bersedia untuk dikonfirmasi. (tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button