BondowosoDaerahJawa Timur

Kadis PMD Jelaskan Dasar Hukum 3 Desa Tidak Bisa Ikut Pilkades PAW

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada awal tahun 2026 nanti, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades PAW di 7 Desa. Yaitu Desa Kladi, Leprak, Wonokusumo, Kupang, Gunungsari, Kemirian, dan Desa Padasan.

Padahal, masih ada 3 Desa lagi, yang Kepala Desanya juga dipimpin oleh Penjabat sementara (PJs) dan tidak masuk daftar Pilkades PAW. Ketiga Desa tersebut adalah Desa Penambangan dan Poncogati Kecamatan Curahdami dan Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMD, Mahfud Junaidi menjelaskan, berdasarkan SE Mendagri No. 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kades disebutkan, Kades yang berahir masa jabatannya sejak 1-10-2023 hingga 31-1-2024 dan belum dilakukan Pilkades, masa jabatannya diperpanjang selama 2 tahun.

“Kades yang diperpanjang berdasarkan SE Mendagri No. 100.3/4179/SJ ada 16 Desa dengan akhir masa jabatan Desember 2023. 4 Desa yang berahir Januari 2024, jadi total jumlahnya ada 20 Desa,” jelasnya.

Pada tanggal 28 Agutus 2025, Pemkab Bondowoso telah melakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun dan pengukuhan terhadap 17 Kades hingga ahir masa jabatan sampai 28 Agustus 2027. Ada 3 Desa yang tidak diperpanjang.

Yaitu Desa Penambangan Kecamatan Curahdami, karena Kadesnya mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pileg, Desa Poncogati Kecamatan Curahdami meninggal dunia, dan Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan juga meninggal dunia.

Itulah dasar hukum, kata Mahfud, penyebab tidak diikutkannya ketiga Desa dalam Pilkades PAW. Dengan demikian, Desa Penambangan, Poncogati, dan Desa Tegalmijin akan ikut Pilkades serentak pada tahun 2027 bersama Desa lainnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button