Daerah

Kadisdik Bantah Intervensi Penggunaan Dana Boskin

DPC LAKI : Kalau Ditemukan Ada Pengkondisian, Akan Dilaporkan Pada Bupati Dan APH

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada tahun ini, 81 SD Negeri dan Swasta mendapat Boskin (Bantuan Operasional Sekolah Kinerja) @ Rp 22,5 juta. Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah dasar yang berkinerja baik dalam menyelenggarakan pendidikan, terutama dalam program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang menunjukkan kemajuan terbaik.

Namun sayangnya, niat baik Pemerintah Pusat ini diduga disalahmanfaatkan oleh Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik). Ada sejumlah Operator SD, hususnya di wilayah Tenggarang dan Maesan, menginformasikan pada BeritaNasional.ID, Kabid SD mengkondisikan untuk membeli buku pada percetakan tertentu.

Tentu saja intervensi ini membuat Operator SD kebingungan, karena disamping masing-masing sekolah kebutuhannya tidak sama, juga seandainya akan membeli teks buku pelajaran, sudah pilihan percetakan yang lebih berkualitas dengan harga yang wajar.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Disdik Hj. Haeriyah Yuliati, mengatakan tidak ada pengkondisian terkait pembelian buku, karena itu murni kewenangan lembaga penerima Boskin. Disdik hanya bertugas mensosialisasikan Juknis tentang penggunaan BOSKIN dari Kemendikdasmin.

“Lembaga bebas menentukan sendiri penggunaan Dana BOSKIN sesuai Juknis tanpa intervensi Dinas Pendidikan. Sekali tidak benar, ada pejabat Disdik mengkondisikan pembelian buku pada percetakan tertentu,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC LAKI, Azura Kunang mengatakan, dugaan penyelewengan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) di tingkat SD bisa mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan. Beberapa contohnya adalah intervensi dari Dinas Pendidikan.

Kunang, sapaannya mengatakan, penerima BOSKIN boleh menggunakan anggaran tersebut untuk apa saja. Yang penting jangan untuk keperluan pribadi, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, serta penggelembungan biaya.

“Dinas Pendidikan tidak boleh intervensi penggunaan BOSKIN. Kalau kami menemukan hal itu dilapangan, akan saya laporkan pada Bupati bahkan ke APH. Jangan mengkondisikan salah satu percetakan untuk membeli buku,” pintanya.

Sebab, lanjutnya, kalau dikondisikan hanya pada percetakan tertentu, bagaimana dengan percetakan yang lain. Kalau memang mau dikondisikan bentuk saja konsorsium percetakan, biar semuanya dapat. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button