Batubara

Kadisnaker Perindag Batu Bara: Pembagian Pasar Delima Berdasarkan Aturan dan Gratis

BeritaNasional.ID, BATU BARA SUMUT – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Buhari Imran sebut bahwa pembagian pasar Delima Indrapura berdasarkan aturan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2023.

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang membantu Pemerintah, sekaligus meningatkan pihakny selaku pelayan publik, berkaitan dengan pasar Delima di Indrapura.

Buhari juga menjelaskan, tentang pembangunan 72 kios di pasar Delima Indrapura dan 42 pedagang telah mendapatkan hak pinjam pakai lapak kios.

“Itu nanti bukan menjadi hak milik pedagang, melainkan itu dipinjam pakaikan, dan ini sesuai kesepakatan dan syarat sah perjanjian, dan akan kami tuangkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan,” sebut Buhari, Sabtu (18/11/223).

Dengan penjelasan ini, Buhari Imran menepis isu kios diperjual belikan adalah tidak benar, karena menurutnya tidak ada istilah perubahan status kepemilikan soal aset Pasar Delima Indrapura, dan itu murni Aset Daerah dan tidak boleh diperjual belikan.

“Dan kami pertegas, pedagang hanya mendapat hak pakai, dan ada nanti kita serahkan kartu hak pakainya, dengan catatan ada hak dan kewajiban pemakai kios yang harus ditunaikan termasuk didalamnya membayar retribusi,” ujar Buhari.

Lanjutnya lagi, jika tudingan kios diperjual belikan, ia meminta agar menunjukkan akta jual belinya ada atau tidak.

“Itukan aset Pemkab, dari mana pula dasarnya jual beli. Sekali lagi kami tegaskan itu adalah aset Pemkab Batu Bara dan digunakan untuk mendorong perputaran ekonomi di daerah,” sebutnya.

Kemudian, terkait tudingan adanya praktik monopoli dalam pendataan maupun pinjam pakai kios/los, Buhari juga menepis bahwa isu itu juga tidak benar.

“Karena monopoli itu kan hak tunggal untuk berusaha, tapi pada kenyataanya tidak ada kita monopoli, terbukti bahwa dari 42 pedagang itu adalah murni para pedagang lokal Batu Bara, dan itu adalah bukti komitmen Pemerintah Daerah Batu Bara mendorong ekonomi masyarakat lokal,” katanya.

Selanjutnya, terkait pengelolaan pasar di Kabupaten Batu Bara, Buhari sebut berdasarkan payung hukum Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar daerah.

“Jadi tidak asal suka suka dan adanya oknum-oknum yang menjadikan nya seperti hak milik yang diwariskan turun temurun. Ironisnya disewakan bahkan ditelantarkan, ini akan segera kita tata dengan baik,” ujar Buhari menjelaskan. (Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button