DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Kajari Situbondo dan ADM KPH Banyuwangi Utara Lakukan MoU Bidang Hukum Perdata

BeritaNasional.ID – SITUBONDO – Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi  Utara menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Situbondo, Selasa 23/03/2021).

MoU yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perum Perhutani KKPH Banyuwangi Utara, Ir. Agus Santoso MP selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan, SH.,M. Hum selaku pihak kedua yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.

Usai melakukan penandatanganan MoU tersebut Administratur KPH Banyuwangi Utara, Ir. Agus Santoso MP mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo atas terlaksananya MoU tersebut. “Dengan MoU ini kami dari pihaknya Perhutani dan Kejari Situbondo bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan keamanan hutan dan tata usaha negara,” jelas Agus Santoso.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa, perlu ditingkatkan sosialisasi tentang hukum keperdataan kepada masyarakat disekitar lahan milik Perhutani Banyuwangi Utara di wilayah Kecamatan Asembagus dan Kecamatan Banyuputih. “Kelestarian hutan bisa terjaga apabila masyarakat desa yang dekat hutan paham tentang aturan dan hukum. Jika masyarakat diberikan penyuluhan tentang hukum yang berlaku secara berkelanjutan, maka mereka akan memahami ketentuan dalam regulasi menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Dilain pihak, Kepala Kejari Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan, SH, M. Hum menjelaskan, bahwa penandatanganan MoU tersebut dalam rangka merealisasikan perintah pimpinan. “Kami sebagai kepanjangan tangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu melakukan kerjasama bidang hukum perdata dengan Perhutani selaku kepanjangan tangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kajari Iwan.

Tak hanya itu yang disampaikan Kajari Situbondo. Akan tetapi, Iwan juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut, maka pihaknya siap membantu dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. “Kami dan Perhutani telah MoU, maka kami juga telah siap untuk mendampingi atau membantu pihak pertama dalam urusan hukum perdata dan tata negara,” tegasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button